67/POJK.05/2016

67/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah

67/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
67/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Asuransi Lembaga Pembiayaan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:50

Short Review of POJK No. 67/POJK.05/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 67/POJK.05/2016 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan-perusahaan tersebut dalam menjalankan kegiatan usaha mereka, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan: Termasuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. 2. Usaha Perasuransian: Meliputi jasa pertanggungan, pengelolaan risiko, dan distribusi produk asuransi. 3. Pengaturan Modal: Ketentuan mengenai modal disetor dan ekuitas yang harus dipenuhi oleh perusahaan. 4. Pemisahan Unit Syariah: Proses dan persyaratan untuk pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi konvensional. 5. Persetujuan OJK: Semua perubahan kepemilikan, izin usaha, dan pemisahan unit harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Larangan 1. Pengendalian Ganda: Satu pihak tidak boleh menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu perusahaan asuransi atau reasuransi. 2. Perubahan Tanpa Persetujuan: Perusahaan tidak boleh melakukan perubahan kepemilikan atau struktur tanpa persetujuan OJK. 3. Kegiatan Usaha Tanpa Izin: Dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapatkan izin dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan Izin: Perusahaan harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan Kegiatan Usaha: Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha dan perubahan struktural kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: Bagi perusahaan asuransi syariah, harus mematuhi prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha: Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja setelah kegiatan dimulai. 2. Laporan Perubahan Anggaran Dasar: Setiap perubahan harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu 15 hari kerja. 3. Laporan Pemisahan Unit Syariah: Harus dilaporkan setelah pemisahan dilakukan, disertai dengan bukti penyelesaian portofolio. Kesimpulan POJK No. 67/POJK.05/2016 memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, dengan fokus pada kepatuhan, transparansi, dan perlindungan terhadap pemegang polis. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan stabilitas industri asuransi di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.