10/POJK.05/2021

10/POJK.05/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

10/POJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/POJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 June 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 June 2021

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 12/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014

Nomor: 61/POJK.05/2015

2015 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 89

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:48

Short Review POJK No. 10/POJK.05/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2021 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, serta mendorong pengembangan LKM yang sehat dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan POJK sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Poin-Poin Utama 1. Definisi LKM: LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, tidak hanya berorientasi pada keuntungan. 2. Bentuk Badan Hukum: LKM dapat berbentuk koperasi atau perseroan terbatas, dengan ketentuan kepemilikan saham yang ketat. 3. Modal dan Perizinan: Modal minimum untuk izin usaha ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah, dengan ketentuan bahwa modal tidak boleh berasal dari pinjaman atau tindak pidana. 4. Proses Permohonan Izin: LKM harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan berbagai dokumen yang diperlukan. 5. Pengawasan dan Kepatuhan: OJK memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif bagi LKM yang tidak mematuhi ketentuan. 6. Sanksi Administratif: Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Larangan 1. Kepemilikan Saham: LKM dilarang dimiliki oleh pihak asing dan kepemilikan saham oleh warga negara Indonesia dibatasi. 2. Sumber Modal: Modal yang digunakan untuk mendirikan LKM tidak boleh berasal dari pinjaman atau tindak pidana. 3. Penggabungan dan Peleburan: LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilarang melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM yang tidak berdasarkan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin Usaha: LKM yang ingin beroperasi harus mengajukan izin usaha ke OJK dengan melampirkan dokumen yang lengkap. 2. Pelaporan Perubahan: LKM wajib melaporkan setiap perubahan dalam kepemilikan, struktur organisasi, dan alamat kantor kepada OJK. 3. Kepatuhan terhadap Regulasi: LKM harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK dan peraturan terkait lainnya. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Usaha: LKM harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK setelah memulai operasional. 2. Laporan Perubahan: Setiap perubahan dalam struktur organisasi, pemegang saham, dan modal harus dilaporkan sesuai format yang ditentukan. 3. Laporan Pembukaan dan Penutupan Kantor Cabang: LKM wajib melaporkan pembukaan dan penutupan kantor cabang kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 10/POJK.05/2021 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi lembaga keuangan mikro di Indonesia, dengan fokus pada pengembangan yang sehat dan akuntabel. LKM diharapkan dapat beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang ada untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha mikro.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.