68/POJK.05/2016

68/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Palang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

68/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
68/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Asuransi Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:49

Short Review of POJK No. 68/POJK.05/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 68/POJK.05/2016 mengatur perizinan usaha dan kelembagaan bagi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga integritas serta stabilitas industri asuransi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Perusahaan: - Perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. - Pialang asuransi dan pialang reasuransi harus memiliki sertifikasi yang diakui. 2. Bentuk Badan Hukum: - Perusahaan dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. 3. Kepemilikan: - Hanya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dapat memiliki perusahaan, dengan ketentuan tertentu untuk kepemilikan asing. 4. Modal Disetor: - Modal disetor minimum ditetapkan untuk masing-masing jenis perusahaan (misalnya, Rp3 miliar untuk pialang asuransi). 5. Tenaga Kerja: - Perusahaan harus mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi syarat, termasuk pialang asuransi dan pialang reasuransi. 6. Pelaporan: - Perusahaan wajib melaporkan berbagai kegiatan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pialang serta perubahan struktur perusahaan. 7. Sanksi: - Sanksi dapat dikenakan bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini, termasuk pencabutan izin usaha. Larangan - Perusahaan tidak boleh memiliki kepemilikan asing di luar ketentuan yang ditetapkan. - Dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa melaporkan kepada OJK. - Tidak boleh melakukan kegiatan usaha tanpa izin yang sah dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Perusahaan harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK sebelum memulai kegiatan usaha. 2. Pelaporan: - Melaporkan setiap perubahan dalam struktur perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pialang. 3. Penyusunan Rencana Tindak: - Menyusun rencana tindak untuk memenuhi ketentuan kepemilikan dan modal disetor. 4. Pendidikan dan Pelatihan: - Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai dan tenaga kerja asing. Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Usaha: - Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada OJK. 2. Laporan Pengangkatan dan Pemberhentian: - Melaporkan pengangkatan dan pemberhentian pialang dalam waktu yang ditentukan. 3. Laporan Perubahan Modal: - Melaporkan setiap perubahan dalam modal disetor dan struktur kepemilikan. 4. Laporan Pencabutan Izin: - Mengajukan laporan pencabutan izin usaha jika perusahaan dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan usaha. Kesimpulan Peraturan OJK No. 68/POJK.05/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi di Indonesia untuk beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. Mematuhi ketentuan ini sangat penting untuk menjaga integritas industri asuransi dan melindungi kepentingan pemegang polis.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.