11/POJK.02/2021

11/POJK.02/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

11/POJK.02/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/POJK.02/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 June 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Nomor: 11/19/PBI/2009

2009 diubah

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009

Nomor: 12/7/PBI/2010

2010 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 44/POJK.03/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 67/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 68/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Nomor: 01/POJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal

Nomor: 79/POJK.04/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Nomor: 5/POJK.04/2021

2021 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:44

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.02/2021 mengatur tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan melalui sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri. Peraturan ini menetapkan tata cara pengajuan rekomendasi, pendaftaran, dan pengkinian data sertifikasi oleh LSP yang terdaftar di OJK. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Penatalaksanaan LSP: - Memberikan acuan bagi LSP dalam pengajuan rekomendasi dan pendaftaran. - Mendorong pengembangan SDM di sektor jasa keuangan melalui sertifikasi. - Membangun ekosistem pembelajaran berkelanjutan. 2. Proses Pendaftaran LSP: - LSP harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada OJK. - LSP yang telah mendapatkan rekomendasi dapat mendaftar ke BNSP untuk mendapatkan lisensi. - Pengkinian data sertifikasi harus dilakukan secara berkala. 3. Kewajiban LSP: - Menyelenggarakan kegiatan sertifikasi secara berkelanjutan. - Menyampaikan pengkinian data kepada OJK setiap semester. - Menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi sesuai ketentuan. 4. Sanksi Administratif: - Teguran tertulis bagi LSP yang tidak memenuhi kewajiban. - Pencabutan tanda terdaftar bagi LSP yang tidak menindaklanjuti teguran. 5. Ketentuan Peralihan: - LSP yang telah mendapatkan rekomendasi sebelum peraturan ini dapat melanjutkan proses persetujuan lisensi. - Sertifikat yang diterbitkan sebelum peraturan ini tetap berlaku. Larangan - LSP dilarang untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sertifikasi sesuai dengan ketentuan. - LSP tidak boleh mengabaikan pengkinian data sertifikasi yang diwajibkan. - LSP tidak boleh menerbitkan sertifikat kompetensi yang tidak sesuai hasil uji kompetensi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Rekomendasi: - LSP harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pendaftaran LSP: - Setelah mendapatkan rekomendasi, LSP harus mendaftar ke BNSP dan mengajukan permohonan tanda terdaftar ke OJK. 3. Pengkinian Data: - LSP wajib melakukan pengkinian data sertifikasi setiap semester dan melaporkannya kepada OJK. 4. Penerapan Skema Sertifikasi: - LSP harus menyesuaikan skema sertifikasi dengan SKKNI dan KKNI yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - LSP harus menyampaikan laporan pengkinian data secara elektronik kepada OJK setiap semester. - Laporan harus mencakup informasi tentang jumlah peserta, hasil uji kompetensi, dan sertifikat yang diterbitkan. - LSP juga harus melaporkan setiap perubahan yang terjadi dalam kelembagaan dan lisensi kepada OJK. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.