69/POJK.05/2016

69/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

69/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
69/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:47

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 69/POJK.05/2016 mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi industri asuransi, melindungi kepentingan pemegang polis, dan memastikan praktik bisnis yang transparan dan akuntabel. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kategori Perusahaan: - Perusahaan dibagi menjadi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. - Penjelasan tentang jenis usaha asuransi (umum dan jiwa) serta prinsip syariah. 2. Pemasaran dan Penggunaan Agen: - Agen asuransi harus terdaftar dan memiliki sertifikat keagenan. - Perusahaan dilarang mengikat perjanjian dengan agen yang terikat dengan perusahaan lain. 3. Kewajiban Perusahaan: - Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai produk, termasuk rincian biaya dan proses klaim. - Harus menyediakan mekanisme penanganan keluhan dan pengaduan. 4. Penerapan Prinsip Syariah: - Perusahaan asuransi syariah harus menerapkan prinsip keadilan, kepercayaan, dan tidak mengandung unsur haram. - Akad yang digunakan dalam produk asuransi syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional. 5. Pencegahan Fraud dan Pencucian Uang: - Perusahaan wajib menerapkan strategi anti-fraud dan program anti pencucian uang. - Laporan terkait fraud harus disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. Larangan 1. Menggunakan Agen Tanpa Sertifikasi: Perusahaan dilarang menggunakan agen yang tidak memiliki sertifikat keagenan. 2. Mengikat Perjanjian dengan Agen yang Terikat: Dilarang mengikat perjanjian dengan agen yang masih terikat dengan perusahaan lain. 3. Menunda Pembayaran Klaim: Dilarang memperlambat proses penyelesaian klaim tanpa alasan yang jelas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Perusahaan harus melaporkan agen asuransi kepada asosiasi terkait dan OJK. 2. Pendidikan Berkelanjutan: Memberikan pelatihan kepada agen asuransi minimal dua kali setahun. 3. Mekanisme Penanganan Keluhan: Menyediakan mekanisme yang jelas untuk menangani keluhan pemegang polis. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Strategi Anti-Fraud: Harus disampaikan setiap semester dan dalam waktu 3 hari kerja setelah kejadian fraud. 2. Laporan Penerapan Program Anti Pencucian Uang: Harus mengikuti ketentuan OJK yang berlaku. 3. Laporan Kinerja: Perusahaan wajib mengupdate informasi di situs web mereka dalam waktu 20 hari kerja setelah ada perubahan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan menciptakan praktik bisnis yang lebih baik di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.