70/POJK.05/2016

70/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

70/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
70/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:44

Short Review of POJK No. 70/POJK.05/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 70/POJK.05/2016 mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam industri perasuransian, serta untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan pihak terkait lainnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi Usaha: - Usaha Pialang Asuransi: Jasa konsultasi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi. - Usaha Pialang Reasuransi: Jasa konsultasi dan keperantaraan dalam penempatan reasuransi. - Usaha Penilai Kerugian Asuransi: Jasa penilaian klaim dan konsultasi atas objek asuransi. 2. Kewajiban Perusahaan: - Memisahkan rekening premi dari rekening operasional. - Menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi dalam waktu 30 hari kerja. - Menangani keluhan dan pengaduan dalam waktu 20 hari kerja. 3. Larangan: - Dilarang memberikan janji bahwa klaim akan dibayar oleh perusahaan asuransi atau reasuransi. - Dilarang menggunakan dana rekening premi untuk kegiatan operasional. 4. Tenaga Ahli: - Harus memiliki kualifikasi dan keahlian yang sesuai. - Bertanggung jawab untuk memastikan proses kerja yang baik dan menjaga kerahasiaan data. 5. Pelaporan: - Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada OJK. - Laporan semesteran dan tahunan harus disampaikan dalam waktu yang ditentukan. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Perizinan: - Perusahaan pialang asuransi dan reasuransi harus terdaftar dan memiliki izin dari OJK. 2. Pengelolaan Keuangan: - Memisahkan rekening premi dan rekening operasional serta memastikan tidak ada penyalahgunaan dana. 3. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Penanganan Keluhan: - Mengembangkan prosedur untuk menangani keluhan dan pengaduan dari pemegang polis dan pihak terkait. 5. Pendidikan dan Pelatihan: - Memberikan pelatihan kepada tenaga ahli dan pialang untuk memastikan mereka memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan diaudit oleh akuntan publik terdaftar. - Laporan Kegiatan Usaha: Harus disampaikan secara berkala kepada OJK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulan POJK No. 70/POJK.05/2016 merupakan langkah penting dalam pengaturan industri perasuransian di Indonesia. Dengan menetapkan aturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggaran, diharapkan industri ini dapat beroperasi dengan lebih transparan dan profesional, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.