71/POJK.05/2016

71/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

71/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
71/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:41

Short Review of POJK No. 71/POJK.05/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 71/POJK.05/2016 mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kesehatan keuangan yang baik, yang mencakup pengukuran tingkat solvabilitas, cadangan teknis, dan kecukupan investasi. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan memastikan stabilitas industri asuransi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan asuransi dan reasuransi harus memenuhi persyaratan kesehatan keuangan. - Pengukuran kesehatan keuangan meliputi tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi, dan ekuitas. 2. Tingkat Solvabilitas: - Perusahaan wajib memiliki tingkat solvabilitas minimal 100% dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR). - Target internal minimal 120% dari MMBR harus ditetapkan setiap tahun. 3. Investasi: - Perusahaan harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. - Jenis investasi yang diperkenankan diatur secara ketat, termasuk batasan pada investasi luar negeri. 4. Dana Jaminan: - Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan minimal 20% dari ekuitas minimum. - Penggunaan dan pencairan Dana Jaminan harus mendapatkan persetujuan OJK. 5. Laporan Berkala: - Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan bulanan kepada OJK. - Laporan harus mencakup informasi tentang kesehatan keuangan dan pemisahan aset dan liabilitas. 6. Sanksi: - Sanksi administratif dikenakan bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk denda harian. Larangan - Perusahaan dilarang membayar dividen jika hal tersebut akan menyebabkan tidak tercapainya target tingkat solvabilitas. - Dilarang melakukan investasi di luar negeri melebihi 20% dari total investasi. - Dilarang melakukan transaksi derivatif tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penetapan Target Solvabilitas: - Perusahaan harus menetapkan dan memenuhi target solvabilitas internal setiap tahun. 2. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan menyampaikannya tepat waktu kepada OJK. 3. Pembentukan Dana Jaminan: - Membentuk dan mengelola Dana Jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Penerapan Prinsip Kehati-hatian: - Mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dalam semua keputusan investasi. Laporan Terkait - Laporan Keuangan: Harus disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku dan diaudit oleh akuntan publik terdaftar. - Laporan Aktuaris: Menyampaikan analisis kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban di masa depan. - Laporan Pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan: Jika diperlukan, perusahaan harus melaporkan langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki kesehatan keuangan. Kesimpulan Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 berfungsi sebagai kerangka kerja untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Dengan memenuhi ketentuan ini, perusahaan dapat beroperasi secara efektif dan melindungi kepentingan pemegang polis serta stabilitas industri asuransi secara keseluruhan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.