72/POJK.05/2016

72/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

72/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
72/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:39

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 Peraturan OJK ini mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi dengan prinsip syariah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini dapat beroperasi secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah, dan unit syariah. - Mengatur pemisahan aset dan liabilitas yang terkait dengan pemegang polis. 2. Kesehatan Keuangan: - Perusahaan wajib memiliki tingkat solvabilitas yang memadai untuk Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan. - Pengaturan mengenai Dana Jaminan untuk melindungi kepentingan pemegang polis. 3. Pemisahan Aset dan Liabilitas: - Aset dan liabilitas harus dipisahkan berdasarkan jenis dana (Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta). 4. Pengelolaan Investasi: - Perusahaan harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. - Jenis investasi yang diperkenankan diatur secara ketat. 5. Penyampaian Laporan: - Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK. - Laporan harus mencakup informasi mengenai kesehatan keuangan dan pemisahan aset. Larangan 1. Pengalihan Aset: - Dilarang mengalihkan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau pihak terafiliasi, kecuali melalui transaksi yang wajar. 2. Pemberian Pinjaman: - Dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau pihak terafiliasi. 3. Penjaminan Aset: - Dilarang menjaminkan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pihak lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemisahan Aset dan Liabilitas: - Melakukan pencatatan terpisah untuk setiap jenis dana. 2. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pemenuhan Tingkat Solvabilitas: - Memastikan bahwa tingkat solvabilitas memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. 4. Pengelolaan Investasi yang Hati-hati: - Mengelola investasi dengan memperhatikan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Laporan tahunan dan triwulanan yang harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 2. Laporan Aktuaris: - Laporan yang menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan. 3. Laporan Dana Jaminan: - Laporan mengenai penatausahaan Dana Jaminan yang harus disampaikan kepada OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016 merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan dapat beroperasi secara transparan dan akuntabel, serta melindungi kepentingan pemegang polis.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.