32 Tahun 2024

32 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

32 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
32 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
23 June 2026
Tanggal DiTetapkan
01 January 2024
Tanggal DiUndangkan
02 January 2024
Tanggal Berlaku
23 December 2024

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang kepada Pemodal Profesional

Nomor: 11/POJK.04/2018

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:02

Short Review POJK No. 32 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang pengembangan dan penguatan transaksi serta lembaga efek. Regulasi ini mencakup revisi atas ketentuan yang sudah ada dan pengaturan baru yang bertujuan untuk memperluas kewajiban dan kegiatan lembaga terkait dalam pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Self-Regulatory Organizations (SRO): - Dapat memberikan jasa lain setelah adanya ketetapan atau persetujuan dari OJK. 2. Revisi Ketentuan: - Perluasan kewajiban penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) untuk mencakup transaksi di luar bursa. - Perluasan penggunaan dana jaminan untuk penjaminan penyelesaian transaksi efek. - Perluasan kegiatan usaha SRO. 3. Pengaturan Baru: - Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). - Ketentuan mengenai kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha di pasar modal. 4. Penawaran EBUS LPS: - Hanya diperuntukkan bagi pemodal profesional sesuai dengan POJK 11/2018. - Penerbitan EBUS LPS harus dilakukan tanpa warkat dan ditatausahakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 5. Pengawasan OJK: - OJK mengatur pengawasan perdagangan EBUS LPS untuk memastikan tidak ada risiko penjaminan yang beralih ke industri pasar modal. Larangan - Penawaran EBUS LPS tidak dapat dilakukan kepada investor yang tidak memenuhi kriteria pemodal profesional. - Transaksi efek yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK tidak dapat dijamin oleh LKP. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. SRO: - Mengajukan persetujuan kepada OJK untuk memberikan jasa lain yang belum diatur. 2. LKP: - Memastikan penjaminan penyelesaian transaksi efek mencakup transaksi di luar bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. LPS: - Melaksanakan penawaran EBUS LPS hanya kepada pemodal profesional dan melaporkan kepada OJK. Laporan Terkait - Laporan transaksi efek harus disampaikan kepada OJK oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. - LKP wajib melaporkan penjaminan penyelesaian transaksi efek yang dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur pasar modal Indonesia dan meningkatkan perlindungan bagi investor serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.