73/POJK.05/2016

73/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian 2016

73/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
73/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Asuransi Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:34

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 73/POJK.05/2016 mengatur tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan perasuransian beroperasi secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perusahaan perasuransian dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan meminimalkan risiko yang dihadapi. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Perasuransian: Termasuk perusahaan asuransi, reasuransi, pialang asuransi, dan penilai kerugian. 2. Prinsip Tata Kelola: Keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. 3. Struktur Organisasi: Harus memiliki Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah (untuk perusahaan syariah). 4. Rapat dan Dokumentasi: Rapat Direksi dan Dewan Komisaris harus dilakukan secara berkala dan hasilnya didokumentasikan. 5. Larangan: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain yang sejenis dan diangkat dari pegawai aktif OJK. 6. Pengelolaan Risiko: Perusahaan wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif dan memiliki fungsi manajemen risiko. 7. Laporan Penerapan: Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik setiap tahun. Larangan 1. Rangkap Jabatan: Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain kecuali di perusahaan yang berbeda bidang usaha. 2. Pengangkatan dari OJK: Dilarang mengangkat anggota Direksi dari pegawai aktif atau mantan pegawai OJK dalam waktu kurang dari satu tahun. 3. Transaksi Benturan Kepentingan: Dilarang melakukan transaksi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola: Perusahaan harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam operasionalnya. 2. Rapat Berkala: Melaksanakan rapat Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala dan mendokumentasikan hasilnya. 3. Laporan Tahunan: Menyusun dan mengajukan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik kepada OJK setiap akhir tahun buku. 4. Manajemen Risiko: Mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang dihadapi perusahaan secara efektif. Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: Harus mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan perusahaan. 2. Laporan Manajemen Risiko: Menyampaikan informasi terkait pengelolaan risiko dan tindakan yang diambil untuk meminimalkan risiko. 3. Laporan Rapat: Hasil rapat Direksi dan Dewan Komisaris harus dicatat dan dilaporkan secara tepat waktu. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola perusahaan perasuransian di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan ini, perusahaan diharapkan dapat beroperasi secara lebih transparan dan akuntabel, serta menjaga kepentingan pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.