509/KMK.06/2002

509/KMK.06/2002

Regulasi Keputusan Menteri — Level 4

Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun

509/KMK.06/2002

Tahun

2026

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
509/KMK.06/2002
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Keputusan Menteri Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
04 December 2002
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2016

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 disebut

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001

Nomor: 228/M

2001 disebut

Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun

Nomor: 76/KMK.017/1995

1995 diubah

Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun

Nomor: 658/KMK.017/1997

1997 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:28

Short Review Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 509/KMK.06/2002 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 509/KMK.06/2002 mengatur tentang laporan keuangan Dana Pensiun. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Pensiun, dengan menetapkan kewajiban bagi pengurus Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu kepada Menteri Keuangan. Laporan tersebut harus mencakup berbagai informasi keuangan yang menggambarkan kondisi keuangan Dana Pensiun secara menyeluruh. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Laporan Keuangan: - Pengurus Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Keuangan. - Laporan keuangan harus disampaikan dalam bentuk laporan semesteran dan laporan tahunan yang diaudit. 2. Isi Laporan Keuangan: - Laporan keuangan harus mencakup: laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. - Laporan tahunan harus mencakup pernyataan akuntan. 3. Batas Waktu Penyampaian: - Laporan semesteran disampaikan paling lambat 2 bulan setelah periode berakhir. - Laporan tahunan disampaikan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku berakhir. 4. Denda Keterlambatan: - Keterlambatan penyampaian laporan akan dikenakan denda Rp 300.000 per hari, maksimum Rp 100.000.000. - Denda harus dibayarkan ke Kas Negara. 5. Audit Laporan Keuangan: - Akuntan publik yang melakukan audit tidak boleh sama jika telah melakukan audit selama 3 tahun berturut-turut. - Kantor akuntan publik tidak boleh ditunjuk lebih dari 5 kali berturut-turut. 6. Pemuatan Laporan di Media: - Dana Pensiun Lembaga Keuangan wajib memuat laporan keuangan yang diaudit dalam surat kabar nasional. Larangan 1. Penggunaan Akuntan Publik yang Sama: - Dilarang menunjuk akuntan publik yang sama untuk audit lebih dari 5 kali berturut-turut. - Dilarang menunjuk akuntan publik yang telah melanggar standar praktik akuntan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan keuangan disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan. - Laporan harus disertai dengan data elektronik yang sesuai. 2. Audit Laporan: - Pilih akuntan publik yang memenuhi syarat dan tidak melanggar ketentuan. 3. Pembayaran Denda: - Jika terlambat, segera bayar denda dan laporkan bukti pembayaran kepada Direktur Dana Pensiun. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. - Laporan Audit: Harus menyertakan pernyataan akuntan dan laporan audit yang jelas. - Pemuatan di Media: Bukti pemuatan laporan keuangan di surat kabar harus disampaikan kepada Menteri Keuangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KMK.017/1995.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.