40 Tahun 2025

40 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

40 Tahun 2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
40 Tahun 2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
23 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 June 2026

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Nomor: 30/POJK.04/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:42

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 mengatur penggunaan dana hasil penawaran umum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas emiten. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 30/POJK.04/2015, dengan penekanan pada keterbukaan informasi, perlindungan pemodal, dan tata kelola yang lebih baik. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Emiten: - Emiten wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK dan masyarakat setiap 6 bulan. - LRPD harus mencakup informasi rinci tentang penggunaan dana, termasuk sisa dana dan alasan jika ada dana yang belum direalisasikan. 2. Penggunaan Dana: - Dana hasil penawaran umum hanya dapat digunakan dalam empat level: oleh Emiten sendiri, anak perusahaan, dan seterusnya. - Penggunaan dana tidak boleh untuk uang muka dan harus diungkapkan secara jelas dalam prospektus. 3. Pertanggungjawaban: - Emiten harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. - Perubahan rencana penggunaan dana harus disetujui oleh RUPS dan diinformasikan kepada OJK. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 5. Media Pengumuman: - Pengumuman LRPD harus dilakukan melalui situs web Emiten dan bursa efek, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Larangan 1. Penggunaan Dana: - Dana hasil penawaran umum dilarang digunakan untuk jaminan utang atau pembelian kembali saham. - Tidak boleh digunakan untuk uang muka pada semua level penggunaan dana. 2. Keterlambatan Penyampaian Laporan: - Keterlambatan dalam penyampaian LRPD dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Emiten harus menyampaikan LRPD setiap 6 bulan dan memastikan informasi yang disampaikan akurat dan sesuai dengan penggunaan dana yang sebenarnya. 2. Persetujuan RUPS: - Setiap perubahan dalam rencana penggunaan dana harus mendapatkan persetujuan dari RUPS dan diinformasikan kepada OJK. 3. Pengelolaan Dana: - Dana hasil penawaran umum harus ditempatkan dalam rekening khusus dan hanya dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Realisasi Penggunaan Dana: Harus mencakup rincian penggunaan dana, biaya penawaran umum, dan sisa dana. - Laporan Pertanggungjawaban: Harus disampaikan dalam RUPS tahunan, mencakup semua informasi yang relevan tentang penggunaan dana. Kesimpulan POJK Nomor 40 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hasil penawaran umum. Emiten diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna melindungi kepentingan pemodal dan memastikan tata kelola yang baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.