No. 06/SEOJK.04/2014

No. 06/SEOJK.04/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik

No. 06/SEOJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 06/SEOJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 April 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 April 2014

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Keputusan Ketua Bapepam tentang Surat, Laporan Dan Dokumen Lain Yang Dikirim Kepada Bapepam

Nomor: Kep-41/PM/1997

1997 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam dan LK tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Elektronik

Nomor: Kep-496/BL/2012

2012 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Keputusan Ketua Bapepam tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu

Nomor: Kep-82/PM/1996

1996 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Rencana Dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Nomor: Kep-60/PM/1996

1996 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan

Nomor: Kep-63/PM/1996

1996 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik

Nomor: Kep-86/PM/1996

1996 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pernyataan Pailit

Nomor: Kep-46/PM/1998

1998 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Nomor: Kep-27/PM/2003

2003 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Saham Bonus

Nomor: Kep-35/PM/2003

2003 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal

Nomor: Kep-496/BL/2008

2008 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu

Nomor: Kep-412/BL/2009

2009 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: Kep-429/BL/2009

2009 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik

Nomor: Kep-105/BL/2010

2010 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: KEP-346/BL/2011

2011 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama

Nomor: Kep-614/BL/2011

2011 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: Kep-431/BL/2012

2012 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

Nomor: Kep-643/BL/2012

2012 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk

Nomor: Kep-712/BL/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:27

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.04/2014 mengatur tata cara penyampaian laporan secara elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada OJK. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pelaporan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas di pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi OJK: OJK adalah lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. 2. Jenis Laporan: Laporan yang wajib disampaikan mencakup laporan kepemilikan saham, hasil Rapat Umum Pemegang Saham, laporan keuangan, dan berbagai laporan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Sistem Pelaporan Elektronik (SPE): Emiten atau Perusahaan Publik harus menggunakan SPE untuk menyampaikan laporan secara elektronik, dengan syarat memiliki akses berupa user ID dan password dari OJK. 4. Kewajiban Penyampaian Laporan: Laporan yang disampaikan secara elektronik harus sesuai dengan dokumen asli yang disampaikan dalam bentuk hard copy. 5. Tanggung Jawab Emiten: Emiten bertanggung jawab penuh atas penggunaan SPE dan harus memperbaiki kesalahan dalam laporan elektronik dengan menyampaikan revisi. 6. Bukti Penerimaan: Bukti penerimaan laporan oleh OJK dapat berupa tanda bukti elektronik atau stempel dari OJK untuk laporan hard copy. 7. Uji Coba: Sebelum pelaksanaan penuh, Emiten diharuskan melakukan uji coba penyampaian laporan secara elektronik. Larangan - Emiten atau Perusahaan Publik tidak boleh menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan dokumen asli. - Penyalahgunaan akses SPE oleh Emiten atau Perusahaan Publik dilarang. - Tidak menyampaikan laporan dalam bentuk hard copy setelah melakukan penyampaian elektronik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Mendaftar untuk Akses SPE: Emiten harus mendaftar dan mendapatkan user ID serta password dari OJK. 2. Mematuhi Prosedur: Membaca dan mengikuti prosedur penggunaan SPE yang tersedia di laman OJK. 3. Melakukan Uji Coba: Melaksanakan uji coba penyampaian laporan secara elektronik sebelum tanggal 1 Juni 2014. 4. Menjaga Konsistensi Data: Memastikan bahwa data dalam laporan elektronik sama dengan dokumen hard copy. 5. Mengoreksi Kesalahan: Segera mengoreksi dan menyampaikan laporan yang salah dengan menyertakan perihal revisi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala yang harus disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. - Laporan hasil uji coba penyampaian laporan elektronik. - Laporan mengenai penggunaan dan penyalahgunaan SPE jika terjadi. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Emiten atau Perusahaan Publik dalam melaporkan informasi kepada OJK dan publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.