No. 8/SEOJK.04/2014

No. 8/SEOJK.04/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pencabutan SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik

No. 8/SEOJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/SEOJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 May 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 May 2014

Sub Category

Bursa Efek Reksa Dana Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 2/POJK.04/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 1/SEOJK.04/2013

2013 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 1/SEOJK.04/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:00

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 8/SEOJK.04/2014 mengumumkan pencabutan SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 yang mengatur kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Pencabutan ini didasarkan pada analisis bahwa kondisi pasar di Bursa Efek Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan, dengan indikator pasar yang positif dan stabil. Poin-Poin Utama 1. Pencabutan SEOJK: SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Kondisi Pasar: Indeks Harga Saham Gabungan menunjukkan tren kenaikan dan volatilitas pasar menurun. 3. Kondisi Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi regional dan nasional menunjukkan perkembangan yang positif. 4. Program Pembelian Kembali: Emiten yang telah mengumumkan program pembelian kembali berdasarkan SEOJK yang dicabut dapat melanjutkan hingga program selesai dalam jangka waktu yang ditentukan. 5. Kepatuhan: Emiten dan Perusahaan Publik harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Larangan - Emiten atau Perusahaan Publik tidak boleh lagi mengacu pada SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 untuk melakukan pembelian kembali saham. - Tidak mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 dapat mengakibatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Kebijakan: Emiten dan Perusahaan Publik perlu menyesuaikan kebijakan dan prosedur terkait pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 2/POJK.04/2013. 2. Keterbukaan Informasi: Pastikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Monitoring Pasar: Terus memantau kondisi pasar dan ekonomi untuk menyesuaikan strategi investasi dan pembelian kembali saham. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kinerja Pasar: Emiten harus menyusun laporan berkala mengenai kinerja saham dan kondisi pasar yang relevan. - Laporan Keterbukaan Informasi: Laporan keterbukaan informasi harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pencabutan SEOJK ini, diharapkan pasar modal Indonesia dapat beroperasi dengan lebih stabil dan transparan, serta memberikan kepercayaan kepada investor.

Short Review

27 Aug 2026 09:30

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 8/SEOJK.04/2014 mencabut SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 yang mengatur kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Pencabutan ini didasarkan pada perbaikan kondisi pasar yang ditunjukkan oleh peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan dan penurunan volatilitas pasar. Poin-Poin Utama 1. Pencabutan SEOJK: SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Kondisi Pasar: Indeks Harga Saham Gabungan menunjukkan tren kenaikan dan volatilitas pasar menurun, sehingga kondisi pasar tidak lagi berfluktuasi secara signifikan. 3. Pembelian Kembali Saham: Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. 4. Ketentuan Peralihan: Emiten yang sudah melakukan keterbukaan informasi untuk pembelian kembali saham dapat melanjutkan program tersebut hingga selesai, meskipun jangka waktu 3 bulan belum berakhir. 5. Tanggal Berlaku: Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 14 Mei 2014. Larangan - Tidak ada larangan baru yang ditetapkan dalam SEOJK ini, namun Emiten atau Perusahaan Publik harus tetap mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 terkait pembelian kembali saham. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Emiten atau Perusahaan Publik harus memastikan bahwa setiap pembelian kembali saham dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. 2. Keterbukaan Informasi: Melanjutkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia jika ingin melakukan pembelian kembali saham. 3. Monitoring Pasar: Terus memantau kondisi pasar untuk memastikan bahwa keputusan terkait pembelian kembali saham didasarkan pada analisis yang tepat. Laporan Terkait Regulasi Acuan - POJK Nomor 2/POJK.04/2013: Mengatur tentang pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi. - SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2013: Sebelumnya mengatur kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, yang kini telah dicabut. Dengan pencabutan SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2013, diharapkan Emiten dan Perusahaan Publik dapat lebih leluasa dalam melakukan pembelian kembali saham, seiring dengan perbaikan kondisi pasar yang ada.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.