No. 9/SEOJK.04/2014

No. 9/SEOJK.04/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK Nomor 9/SEOJK.04/2014 tentang Perubahan Surat Edaran Ketua Bapepam dan LK Nomor SE-16/BL/2012 tentang Penjelasan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek

No. 9/SEOJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9/SEOJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 June 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
03 June 2014

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Dokumen Publik dan Laporan Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 9/SEOJK.04/2014

2014 diubah

Surat Edaran Ketua Bapepam dan LK

Nomor: SE-16/BL/2012

2012 diubah

Peraturan Bapepam dan LK

Nomor: V.D.3

- dirujuk

Peraturan Bapepam dan LK

Nomor: V.D.9

- dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam dan LK

Nomor: Kep-28/PM/2000

2000 dirujuk

Keputusan Ketua Bapepam dan LK

Nomor: Kep-548/BL/2010

2010 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:57

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/SEOJK.04/2014 mengubah ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Bapepam dan LK Nomor SE-16/BL/2012 mengenai pengendalian internal perusahaan efek yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek (PPE). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemodal di pasar modal dengan memberikan fleksibilitas dalam penyerahan fungsi pemasaran kepada pihak ketiga (outsourcing) sambil tetap menjaga standar dan tanggung jawab perusahaan efek. Poin-Poin Utama 1. Penunjukan Pihak Ketiga: PPE dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan fungsi pemasaran, dengan syarat tetap mematuhi regulasi yang ada. 2. Tanggung Jawab PPE: PPE wajib memastikan bahwa standar pelaksanaan fungsi yang diserahkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaporan kepada Regulator: Kegiatan pelaporan kepada regulator tidak boleh diserahkan kepada pihak lain. 4. Penunjukan Pegawai: PPE harus menunjuk minimal satu pegawai yang bertanggung jawab atas fungsi yang diserahkan kepada pihak lain. 5. Pengelolaan Data Nasabah: PPE bertanggung jawab untuk menyimpan dan merahasiakan data nasabah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal. 6. Penyerahan Fungsi Kustodian: Jika PPE menyerahkan fungsi kustodian kepada bank kustodian atau PPE lain, dokumen tambahan seperti surat kuasa dan perjanjian kerahasiaan harus dilengkapi. Larangan - Fungsi Pelaporan: Tidak diperbolehkan menyerahkan fungsi pelaporan kepada pihak ketiga. - Pengabaian Data Nasabah: PPE tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan terhadap Regulasi: PPE harus memastikan bahwa semua fungsi yang diserahkan kepada pihak lain mematuhi ketentuan yang berlaku. 2. Dokumentasi: Menyusun dan menyimpan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat kuasa dan perjanjian kerahasiaan, jika menyerahkan fungsi kustodian. 3. Pelatihan Pegawai: Melatih pegawai yang ditunjuk untuk memastikan mereka memahami tanggung jawab mereka terkait fungsi yang diserahkan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kepatuhan: PPE harus menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk fungsi yang diserahkan kepada pihak ketiga. - Laporan Pengelolaan Data Nasabah: Menyusun laporan mengenai pengelolaan dan perlindungan data nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan - Peraturan Nomor V.D.3: Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek. - Peraturan Nomor V.D.9: Tentang Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995: Tentang Pasar Modal. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan harus diumumkan untuk diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.