No. 11/SEOJK.04/2014

No. 11/SEOJK.04/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kewajiban Penyampaian Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Pengumuman kepada Masyarakat oleh Pelaku Pasar Modal yang Batas Waktunya Jatuh pada Hari Libur

No. 11/SEOJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11/SEOJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 July 2014
Tanggal DiUndangkan
22 August 2014
Tanggal Berlaku
24 July 2014

Sub Category

Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Pasar Modal Dokumen Publik dan Laporan Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:54

Short Review: Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.04/2014 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/SEOJK.04/2014 mengatur kewajiban penyampaian laporan oleh pelaku pasar modal kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat, khususnya ketika batas waktu jatuh pada hari libur. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan di sektor pasar modal. Poin-Poin Utama: 1. Definisi OJK dan Hari Libur: - OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor keuangan. - Hari libur mencakup hari libur nasional dan yang ditetapkan oleh OJK. 2. Kewajiban Penyampaian Laporan: - Pelaku pasar modal wajib menyampaikan laporan secara berkala dan insidentil. - Jika batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan: - Paling lambat 1 hari kerja sebelum hari libur, atau - 1 hari kerja setelah hari libur. 3. Kewajiban Pengumuman Keterbukaan Informasi: - Jika batas waktu pengumuman jatuh pada hari libur, pengumuman harus dilakukan: - Paling lambat 1 hari kerja sebelum hari libur, atau - 1 hari kerja setelah hari libur. Larangan: - Tidak menyampaikan laporan atau pengumuman sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Persiapan Laporan: - Pastikan laporan yang diperlukan disiapkan jauh-jauh hari sebelum batas waktu. 2. Monitoring Hari Libur: - Perhatikan kalender hari libur nasional dan pengumuman dari OJK untuk menghindari keterlambatan. 3. Penyampaian Tepat Waktu: - Pastikan laporan dan pengumuman disampaikan sesuai dengan ketentuan waktu yang diatur dalam surat edaran. Laporan Terkait Regulasi: - Pelaku pasar modal harus menyimpan bukti penyampaian laporan dan pengumuman sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi OJK. - Laporan berkala dan insidentil harus disusun dengan akurat dan tepat waktu untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Penutup: Surat Edaran OJK ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta transparansi di sektor pasar modal. Pelaku pasar modal diharapkan untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak melanggar regulasi yang ada.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.