No. 15/POJK.04/2014

No. 15/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

No. 15/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
07 November 2014
Tanggal DiUndangkan
11 November 2014
Tanggal Berlaku
11 November 2014

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Perusahaan Efek Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Nomor: 11

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:52

Short Review POJK No. 15/POJK.04/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2014 mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan bulanan untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan KIK EBA, yang merupakan produk investasi yang berpotensi memberikan keuntungan bagi investor. Poin-Poin Utama 1. Definisi KIK EBA: KIK EBA adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengelola portofolio investasi kolektif. 2. Kewajiban Laporan Bulanan: - Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. - Laporan harus mencakup informasi umum, tagihan, distribusi/pembayaran, dan informasi lainnya. 3. Format Laporan: Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran POJK. 4. Penyampaian Laporan: Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan OJK. 5. Penyimpanan Laporan: Manajer Investasi wajib menyimpan dokumen laporan selama 5 tahun setelah KIK EBA bubar. 6. Sanksi: OJK dapat memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan izin usaha. Larangan - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan susunan laporan yang telah ditentukan. - Tidak menyimpan dokumen laporan sesuai ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: Manajer Investasi harus memastikan laporan bulanan disampaikan tepat waktu dan sesuai format. 2. Penyimpanan Dokumen: Menyimpan semua dokumen terkait laporan selama minimal 5 tahun. 3. Monitoring: Melakukan monitoring terhadap tagihan dan pembayaran untuk memastikan akurasi laporan. 4. Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada staff terkait penggunaan sistem pelaporan elektronik OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Harus mencakup informasi tentang pihak-pihak terkait, aset, tagihan, dan distribusi pembayaran. - Laporan Penyimpanan: Menyimpan tanda terima elektronik dan dokumen laporan sebagai bukti kepatuhan. Kesimpulan POJK No. 15/POJK.04/2014 merupakan regulasi penting dalam pengelolaan KIK EBA yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor. Manajer Investasi harus mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan keberlangsungan operasional yang baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.