59/POJK.03/2020

59/POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

59/POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
59/POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 December 2020
Tanggal DiUndangkan
16 December 2020
Tanggal Berlaku
16 December 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:46

Short Review of POJK No. 59/POJK.03/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 59/POJK.03/2020 mengatur tentang persyaratan dan tata cara pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan industri perbankan syariah yang stabil dan berdaya saing, serta mendorong konsolidasi perbankan di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - UUS adalah unit kerja dari BUK yang berfungsi sebagai kantor induk untuk kegiatan usaha syariah. - Pemisahan dapat dilakukan dengan mendirikan BUS baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada. 2. Persyaratan Pemisahan: - BUS hasil pemisahan harus memenuhi syarat modal minimum dan batas maksimum non-performing financing. - Proses pemisahan harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 3. Prosedur Pemisahan: - Proses pemisahan terdiri dari dua tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha. - Dokumen yang diperlukan termasuk rancangan pemisahan, laporan keuangan, dan rencana tindak penyelesaian. 4. Sanksi dan Kewajiban: - BUK dan BUS yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda. - Kewajiban pelaporan kepada OJK setelah pemisahan. 5. Penyampaian Dokumen: - Dokumen permohonan dan laporan harus disampaikan secara daring melalui sistem perizinan OJK. Larangan - Melakukan ekspansi kegiatan usaha tanpa izin OJK. - Tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan pemisahan dalam waktu yang ditentukan. - Mengabaikan ketentuan mengenai modal minimum dan batas maksimum non-performing financing. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - BUK yang memiliki UUS harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha kepada OJK. 2. Penyampaian Dokumen: - Menyampaikan dokumen yang diperlukan secara lengkap dan tepat waktu. 3. Pelaporan: - Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan pemisahan kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan posisi keuangan dan informasi kinerja keuangan harus disampaikan oleh BUK dan BUS. - Laporan pelaksanaan pemisahan harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan. Kesimpulan POJK No. 59/POJK.03/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pemisahan UUS dari BUK menjadi BUS, dengan tujuan untuk memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia. Kepatuhan terhadap persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemisahan dan keberlanjutan operasional bank syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.