27/SEOJK.03/2020

27/SEOJK.03/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

27/SEOJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27/SEOJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2020

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah

0 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah

0 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank umum syariah dan unit usaha syariah

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:42

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/SEOJK.03/2020 mengatur tentang pelaporan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui sistem pelaporan OJK. Surat edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 63/POJK.03/2020 dan bertujuan untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan oleh BUS dan UUS adalah lengkap, akurat, dan tepat waktu. Regulasi ini mencakup berbagai jenis laporan yang harus disusun dan disampaikan oleh BUS dan UUS, serta ketentuan terkait penyampaian laporan tersebut. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: - BUS dan UUS wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan. - Laporan terdiri dari laporan terstruktur dan tidak terstruktur. 2. Jenis Laporan: - Laporan terstruktur mencakup informasi keuangan, risiko, produk, dan data pokok. - Laporan tidak terstruktur mencakup laporan yang tidak mengikuti format tertentu. 3. Periodisasi Laporan: - Laporan harus disampaikan secara harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan dalam format yang ditentukan (txt dan/atau pdf) dan melalui sistem pelaporan OJK. - Laporan yang tidak memiliki data tetap harus disampaikan dengan keterangan "NIHIL". 5. Validasi dan Bukti Penerimaan: - Laporan dianggap telah disampaikan jika lolos dari validasi sistem dan mendapatkan bukti penerimaan dari OJK. Larangan - Tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengabaikan kewajiban untuk melaporkan data meskipun tidak ada transaksi (harus tetap menyampaikan tabel dengan keterangan "NIHIL"). - Mengubah atau menghapus data laporan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BUS dan UUS harus menyusun laporan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam surat edaran ini. - Pastikan semua data yang disampaikan adalah akurat dan terkini. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. - Gunakan format yang ditentukan untuk penyampaian laporan. 3. Pelatihan dan Pengawasan: - Melakukan pelatihan bagi petugas yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyampaian laporan. - Melakukan pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Restrukturisasi Pembiayaan - Laporan Pemantauan Debitur Hapus Buku Terbesar - Laporan Tindak Lanjut 15 Debitur Non-Performing Financing Terbesar - Laporan Realisasi Rencana Bisnis - Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Triwulanan Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BUS dan UUS dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sektor perbankan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.