10/SEOJK.05/2021

10/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah

10/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 March 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 March 2021

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 55/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 2/SEOJK.05/2018 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah

Nomor: 2/SEOJK.05/2018

2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Pelaksanaan Penempatan Reasuransi/Retrosesi

Nomor: 17/SEOJK.05/2017

2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/SEOJK.05/2016

2016

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:30

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/SEOJK.05/2021 mengatur bentuk dan susunan laporan berkala untuk perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan serta pengelolaan risiko yang sesuai dengan prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Cakupan: - Menjelaskan definisi perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah, dan unit syariah. - Menyediakan penjelasan tentang berbagai jenis laporan berkala (bulanan, triwulanan, tahunan, dan laporan lain). 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan berkala harus mencakup aspek keuangan dan manajemen. - Format laporan ditentukan dalam lampiran surat edaran. 3. Tata Cara Penyampaian: - Laporan harus disampaikan secara daring melalui sistem OJK. - Jika sistem mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan melalui email atau secara luring. 4. Ketentuan Pelaporan: - Laporan harus mencakup informasi keuangan yang telah diaudit dan disetujui oleh RUPS. - Laporan lain termasuk rencana bisnis, pengawasan, dan pengaduan konsumen. 5. Kepatuhan dan Sanksi: - Perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini dan dapat dikenakan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Larangan - Larangan Penyampaian Laporan Secara Manual: Kecuali dalam keadaan darurat atau gangguan teknis. - Larangan Mengabaikan Format yang Ditentukan: Perusahaan tidak boleh mengubah format laporan yang telah ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Perusahaan harus menyiapkan laporan berkala sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan disampaikan tepat waktu melalui sistem daring OJK. - Jika ada gangguan, segera informasikan OJK dan gunakan alternatif pengiriman yang disediakan. 3. Audit dan Persetujuan: - Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik dan disetujui dalam RUPS sebelum disampaikan. 4. Penyimpanan Dokumen: - Simpan semua dokumen pendukung dan bukti pengiriman laporan untuk keperluan audit dan pemeriksaan di masa mendatang. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017: Mengatur tentang laporan berkala perusahaan perasuransian. - Peraturan OJK Nomor 24/POJK.05/2019: Mengatur tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. - Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2018: Mengatur bentuk dan susunan laporan berkala sebelumnya yang kini digantikan oleh edaran ini. Penutup Surat Edaran OJK ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor asuransi syariah. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna menjaga kepercayaan publik dan pemangku kepentingan.

Short Review

28 Aug 2026 02:49

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2021 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/SEOJK.05/2021 mengatur tentang bentuk dan susunan laporan berkala bagi perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Cakupan: - Menjelaskan definisi perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah, dan unit syariah. - Menyebutkan jenis laporan yang harus disusun: Laporan Bulanan, Triwulanan, Tahunan, dan Laporan Lain. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus mencakup aspek keuangan dan manajemen. - Format laporan ditentukan dalam lampiran yang merupakan bagian integral dari surat edaran. 3. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK. - Alternatif penyampaian melalui email jika sistem mengalami gangguan. - Penyampaian luar jaringan (luring) juga diatur dengan ketentuan tertentu. 4. Kewajiban Penyampaian: - Perusahaan harus menyampaikan laporan tepat waktu dan dalam format yang ditentukan. - OJK dapat meminta dokumen asli dari laporan yang telah disampaikan. 5. Ketentuan Transisi: - Surat edaran ini berlaku dua bulan setelah ditetapkan dan mencabut surat edaran sebelumnya yang relevan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Mengabaikan format dan susunan laporan yang telah ditentukan. - Menyampaikan laporan setelah batas waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Perusahaan harus menyusun laporan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. - Memastikan laporan keuangan tahunan diaudit oleh akuntan publik dan disetujui oleh RUPS. 2. Penyampaian Laporan: - Menggunakan sistem jaringan komunikasi data OJK untuk penyampaian laporan. - Jika terjadi gangguan, perusahaan harus segera menginformasikan OJK dan menggunakan alternatif penyampaian yang diatur. 3. Pemantauan dan Evaluasi: - Melakukan evaluasi berkala terhadap penyampaian laporan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Menyajikan data keuangan untuk periode bulanan. - Laporan Triwulanan: Menyajikan data keuangan untuk periode triwulanan. - Laporan Tahunan: Menyajikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. - Laporan Lain: Termasuk laporan rencana bisnis, laporan pengawasan, dan laporan pengaduan konsumen. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini, perusahaan asuransi syariah dan unit syariah diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.