25/SEOJK.04/2021

25/SEOJK.04/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek

25/SEOJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25/SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
22 June 2026
Tanggal DiTetapkan
13 October 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 October 2021

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Nomor: 20

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:28

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/SEOJK.04/2021 memberikan pedoman perlakuan akuntansi bagi perusahaan efek. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standard (IFRS). Poin-Poin Utama: 1. Definisi Perusahaan Efek: Perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 2. Kewajiban Penyusunan Laporan Keuangan: Perusahaan efek wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan pedoman akuntansi yang ditetapkan, mengikuti ketentuan SAK jika tidak diatur dalam pedoman ini. 3. Periode Berlaku: Ketentuan ini berlaku untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. 4. Bahasa dan Mata Uang: Laporan keuangan harus disajikan dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah. 5. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris: Semua anggota direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas laporan keuangan. 6. Pengungkapan Informasi: Perusahaan efek diwajibkan untuk mengungkapkan informasi yang relevan dalam catatan laporan keuangan, termasuk kebijakan akuntansi dan estimasi signifikan. Larangan - Pengabaian Pedoman: Perusahaan efek tidak boleh mengabaikan pedoman perlakuan akuntansi yang ditetapkan dalam surat edaran ini. - Penyajian yang Tidak Transparan: Dilarang menyajikan laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan Keuangan: Perusahaan efek harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. 2. Pengungkapan yang Jelas: Mengungkapkan informasi yang relevan dan material dalam catatan laporan keuangan. 3. Penyusunan Laporan Berkala: Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Posisi Keuangan: Menyajikan aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan efek. - Laporan Laba Rugi: Menyajikan pendapatan dan beban untuk menentukan laba atau rugi periode berjalan. - Laporan Arus Kas: Menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. - Catatan atas Laporan Keuangan: Memberikan informasi tambahan yang menjelaskan pos-pos dalam laporan keuangan. Regulasi Acuan - POJK No. 20/POJK.04/2021: Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek. - PSAK: Pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan mengikuti pedoman ini, perusahaan efek diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangannya, serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.