11/POJK.02/2021

11/POJK.02/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

11/POJK.02/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/POJK.02/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 June 2021
Tanggal DiUndangkan
07 July 2021
Tanggal Berlaku
30 June 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Nomor: 11/19/PBI/2009

2009 diubah

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Nomor: 12/7/PBI/2010

2010 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 44/POJK.03/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 67/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 68/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Nomor: 01/POJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal

Nomor: 79/POJK.04/2017

2017 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Nomor: 5/POJK.04/2021

2021 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:12

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.02/2021 mengatur penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan melalui sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, serta memastikan bahwa lembaga sertifikasi beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Penatalaksanaan LSP: - Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan. - Menyediakan acuan bagi LSP dalam pendaftaran dan pengkinian data sertifikasi. - Membangun ekosistem pembelajaran berkelanjutan. 2. Definisi Penting: - KKNI: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. - SKKNI: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. - Sertifikasi Kompetensi Kerja: Proses pemberian sertifikat berdasarkan uji kompetensi. 3. Proses Pendaftaran dan Rekomendasi: - LSP harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada OJK sebelum mendapatkan lisensi dari BNSP. - LSP yang terdaftar harus menyampaikan pengkinian data sertifikasi secara berkala. 4. Kewajiban LSP: - Menyelenggarakan kegiatan sertifikasi secara berkelanjutan. - Menyesuaikan skema sertifikasi sesuai dengan SKKNI dan KKNI terkini. - Menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi kerja sesuai ketentuan. 5. Sanksi Administratif: - LSP yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau pencabutan tanda terdaftar. Larangan - LSP dilarang tidak menyelenggarakan kegiatan sertifikasi sesuai ketentuan. - Dilarang tidak menyampaikan pengkinian data sertifikasi dalam waktu yang ditentukan. - Dilarang tidak mencabut sertifikat kompetensi kerja jika pemilik terbukti bersalah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - LSP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pengkinian Data: - Melakukan pengkinian data sertifikasi setiap semester dan menyampaikan kepada OJK. 3. Penyesuaian Skema Sertifikasi: - LSP harus menyesuaikan skema sertifikasi dengan SKKNI dan KKNI terbaru. 4. Pelaporan: - LSP wajib melaporkan setiap sertifikat yang dikeluarkan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - LSP harus menyampaikan laporan pengkinian data setiap semester dan laporan terkait pelaksanaan sertifikasi kepada OJK. - Laporan harus mencakup jumlah peserta, hasil uji kompetensi, dan informasi kelembagaan terkait lisensi LSP. Dengan adanya POJK ini, diharapkan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.