19 Tahun 2022

19 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

19 Tahun 2022

Tahun

2022

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19 Tahun 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 October 2022
Tanggal DiUndangkan
28 October 2022
Tanggal Berlaku
28 October 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

15 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 35/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 4/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 33/POJK.03/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Nomor: 16/POJK.05/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 29/POJK.03/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Nomor: 40/POJK.03/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 46/POJK.05/2020

2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 19/POJK.05/2021

2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 2/POJK.03/2022

2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 9/POJK.05/2022

2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 10/POJK.05/2022

2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam

Nomor: 45/POJK.03/2017

2017

Peraturan Bank Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara

Nomor: 10/39/PBI/2008

2008

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:42

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2022 mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan (LJK) di daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi dengan memberikan kebijakan yang fleksibel dan responsif terhadap kondisi yang dihadapi oleh LJK dan debitur yang terdampak. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJK mencakup bank, industri pasar modal, dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB). - Bencana diartikan sebagai peristiwa yang mengancam kehidupan masyarakat, baik disebabkan oleh faktor alam maupun nonalam. 2. Perlakuan Khusus: - OJK memberikan perlakuan khusus untuk LJK yang beroperasi di daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana. - Perlakuan ini mencakup kebijakan penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. 3. Kualitas Aset dan Restrukturisasi: - Penetapan kualitas aset dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga. - Restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat dilakukan baik untuk kredit yang diberikan sebelum maupun setelah bencana terjadi. 4. Penyediaan Dana Baru: - Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur yang terdampak bencana dengan ketentuan tertentu. 5. Penetapan Daerah dan Sektor Tertentu: - OJK bertanggung jawab untuk menetapkan daerah dan sektor yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus. Larangan - LJK harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan perlakuan khusus. - Dilarang melakukan penyalahgunaan kebijakan yang dapat menimbulkan moral hazard. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Debitur yang terkena dampak bencana harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlakuan khusus kepada LJK. 2. Pelaporan: - LJK wajib melaporkan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam sistem layanan informasi keuangan dengan kode yang sesuai. 3. Evaluasi dan Penetapan: - OJK harus melakukan evaluasi terhadap daerah dan sektor yang terkena dampak bencana secara berkala. Laporan-Laporan Terkait - Laporan mengenai kualitas aset dan restrukturisasi kredit harus disampaikan oleh LJK kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan evaluasi dampak bencana terhadap perekonomian daerah dan sektor tertentu juga perlu disusun untuk mendukung pengambilan keputusan OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam memberikan dukungan kepada lembaga jasa keuangan dan debitur yang terkena dampak bencana. Dengan perlakuan khusus ini, diharapkan pemulihan ekonomi di daerah yang terdampak dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.