No. 16/POJK.03/2017

No. 16/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bank Perantara

No. 16/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 April 2017
Tanggal DiUndangkan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Nomor: 9

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor: 24

2004 dirujuk

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang

Nomor: 7

2009 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:35

Short Review Peraturan OJK Nomor 16/POJK.03/2017 Tentang Bank Perantara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16/POJK.03/2017 mengatur tentang pendirian dan operasional Bank Perantara sebagai langkah untuk menangani bank bermasalah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank Perantara didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban dari bank yang dalam pengawasan khusus. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank Perantara: Bank yang didirikan oleh LPS untuk mengelola aset dan kewajiban bank bermasalah. - Bank Asal: Bank yang aset dan kewajibannya dialihkan ke Bank Perantara. 2. Pendirian: - Hanya dapat didirikan oleh LPS. - Memerlukan izin dari OJK melalui dua tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha. 3. Kegiatan Usaha: - Bank Perantara dapat menggunakan sarana dan prasarana dari Bank Asal. - Harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank umum konvensional dan syariah. 4. Pengalihan Aset: - Bank Perantara dapat menerima pengalihan aset dan kewajiban dari satu atau lebih Bank Asal. - Pengalihan harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh OJK. 5. Sanksi: - Sanksi administratif bagi Bank Perantara yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk teguran tertulis dan larangan ekspansi. Larangan - Bank Perantara tidak dapat didirikan oleh pihak selain LPS. - Dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum memperoleh izin dari OJK. - Dilarang melakukan ekspansi atau pembukaan jaringan kantor tanpa izin OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendirian: - LPS harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha kepada OJK. - Menyediakan dokumen yang diperlukan, termasuk rencana bisnis dan bukti setoran modal. 2. Operasional: - Setelah mendapatkan izin, Bank Perantara harus melaksanakan kegiatan usaha dalam waktu 30 hari. - Melaporkan kegiatan operasional kepada OJK. 3. Pengalihan Aset: - Menyampaikan rencana bisnis dan action plan kepada OJK sebelum pengalihan aset dilakukan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kegiatan Usaha: Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan. - Laporan Perubahan: Jika ada perubahan dalam rencana bisnis atau pengalihan aset, harus dilaporkan kepada OJK. Regulasi Acuan 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam penanganan bank bermasalah dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.