No. 13/POJK.04/2015

No. 13/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK Tentang Iuran Keanggotan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal

No. 13/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 13/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 October 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 September 2015

Sub Category

Bank Umum Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Keputusan Ketua Bapepam dan LK tentang Dana Perlindungan Pemodal

Nomor: Kep-715/BL/2012

2012 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran Keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal

Nomor: 30/SEOJK.04/2015

2015 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:05

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/SEOJK.04/2015 mengatur mengenai iuran keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi pemodal dari kehilangan aset yang dititipkan pada Bank Kustodian. Iuran terdiri dari iuran awal dan tahunan yang dihitung berdasarkan faktor risiko yang ditentukan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Aset Pemodal: Efek dan harta lain terkait yang dititipkan pada Kustodian. - Dana Perlindungan Pemodal: Dana untuk melindungi pemodal dari kehilangan aset. - Pemodal: Nasabah dari Perantara Pedagang Efek. - Bank Kustodian: Bank Umum yang disetujui OJK untuk menyelenggarakan kegiatan kustodian. 2. Iuran Keanggotaan: - Iuran Awal: Rp100.000.000,- per Bank Kustodian. - Iuran Tahunan: Dihitung berdasarkan total nilai Aset Pemodal dan faktor risiko. 3. Penghitungan Faktor Risiko: - Terdiri dari risiko Pemodal (50%), risiko Kustodian (35%), dan risiko Aset Pemodal (15%). - Penghitungan menggunakan data tahun sebelumnya. 4. Pembayaran: - Iuran awal harus dibayar paling lambat 31 Januari 2016. - Iuran tahunan dibayar paling lambat 31 Januari setiap tahun. 5. Penerbitan Faktor Risiko: - Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menerbitkan faktor risiko paling lambat tanggal 15 Januari setiap tahun. Larangan - Bank Kustodian tidak boleh mengabaikan kewajiban pembayaran iuran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal tidak boleh terlambat dalam menerbitkan faktor risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Iuran: Bank Kustodian harus memastikan pembayaran iuran awal dan tahunan tepat waktu. 2. Penghitungan Risiko: Bank Kustodian harus melakukan penghitungan faktor risiko secara akurat dan tepat waktu. 3. Penerbitan Faktor Risiko: Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal harus menerbitkan faktor risiko sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pembayaran: Bank Kustodian harus melaporkan bukti pembayaran iuran ke OJK. - Laporan Penghitungan Risiko: Bank Kustodian wajib menyimpan dan melaporkan hasil penghitungan faktor risiko kepada OJK. - Laporan Tahunan: Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal harus menyusun laporan tahunan mengenai pengelolaan dana dan risiko yang dihadapi. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang transparan dan aman bagi pemodal serta menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.