No. 65/POJK.03/2016

No. 65/POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 65/POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 65/POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2026
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank Yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak

Nomor: 8/6/PBI

2006 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 13/23/PBI

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:39

Short Review of POJK No. 65/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 65/POJK.03/2016 mengatur penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank syariah dapat mengelola risiko yang terkait dengan kegiatan operasional mereka secara efektif, sesuai dengan prinsip syariah, serta untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menerapkan manajemen risiko secara individu dan konsolidasi. - Jenis risiko yang harus dikelola meliputi risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategis, kepatuhan, imbal hasil, dan investasi. 2. Kewenangan dan Tanggung Jawab: - Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko. - Kebijakan manajemen risiko harus disusun, dievaluasi, dan disetujui secara berkala. 3. Proses Manajemen Risiko: - Bank harus melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara efektif. - Sistem informasi manajemen risiko harus memadai untuk mendukung proses ini. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Laporan harus mencakup substansi yang sama dengan laporan yang disampaikan oleh satuan kerja manajemen risiko kepada Direksi. 5. Sanksi: - Sanksi administratif dikenakan bagi bank yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan, serta bagi yang tidak mematuhi ketentuan manajemen risiko. Larangan - Bank dilarang untuk tidak menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK ini. - Dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan kepada OJK dan tidak mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus membentuk komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko yang independen. - Kebijakan dan prosedur manajemen risiko harus disusun dan disesuaikan dengan kompleksitas usaha bank. 2. Pelaporan dan Pengawasan: - Bank wajib menyampaikan laporan profil risiko secara tepat waktu dan sesuai format yang ditentukan. - Melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan manajemen risiko dan melaporkan hasilnya kepada OJK. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Bank harus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia terkait manajemen risiko melalui program pelatihan yang berkesinambungan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Profil Risiko: - Harus disampaikan secara triwulanan dan mencakup analisis risiko inheren serta kualitas penerapan manajemen risiko. - Laporan Lain: - Bank harus melaporkan kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan dan laporan berkala terkait penerapan manajemen risiko. Kesimpulan POJK No. 65/POJK.03/2016 merupakan regulasi penting untuk memastikan bahwa bank syariah di Indonesia dapat mengelola risiko secara efektif dan sesuai dengan prinsip syariah. Penerapan manajemen risiko yang baik tidak hanya melindungi bank itu sendiri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah secara keseluruhan.

Short Review

28 Aug 2026 09:37

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 65/POJK.03/2016 mengatur penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank syariah dapat mengelola risiko yang dihadapi dalam operasional mereka, sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan manajemen risiko yang efektif diharapkan dapat menjaga kelangsungan usaha bank syariah dan melindungi kepentingan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi bank syariah, risiko, dan manajemen risiko. - Mewajibkan BUS dan UUS untuk menerapkan manajemen risiko secara individu dan konsolidasi. 2. Jenis Risiko: - Risiko yang harus dikelola meliputi risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik, kepatuhan, imbal hasil, dan investasi. 3. Pengawasan dan Tanggung Jawab: - Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab aktif dalam pengawasan penerapan manajemen risiko. - Kebijakan dan prosedur manajemen risiko harus disusun dan dievaluasi secara berkala. 4. Proses Manajemen Risiko: - Meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. - Harus didukung oleh sistem informasi manajemen risiko yang akurat dan komprehensif. 5. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan kepada OJK. - Laporan harus mencakup substansi yang sama dengan laporan internal yang disampaikan kepada Direksi dan komite manajemen risiko. 6. Sanksi: - Bank yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Larangan 1. Keterlambatan Pelaporan: - Tidak boleh terlambat dalam menyampaikan laporan profil risiko kepada OJK. 2. Ketidakpatuhan terhadap Kebijakan: - Dilarang tidak mematuhi kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang telah ditetapkan. 3. Pengabaian Prinsip Syariah: - Semua tindakan manajemen risiko harus sesuai dengan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko secara efektif dan sesuai dengan kompleksitas usaha serta kapasitas bank. 2. Pelatihan dan Pengembangan SDM: - Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia terkait manajemen risiko melalui pelatihan dan pendidikan. 3. Penyusunan Kebijakan: - Menyusun dan memperbarui kebijakan serta prosedur manajemen risiko secara berkala. 4. Audit Internal: - Melaksanakan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan manajemen risiko. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Profil Risiko: - Laporan triwulanan yang mencakup penilaian risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. 2. Laporan Lainnya: - Laporan terkait kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan harus disampaikan kepada OJK. 3. Dokumentasi Prosedur: - Menyimpan dokumentasi lengkap mengenai prosedur manajemen risiko dan hasil audit. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 65/POJK.03/2016 merupakan kerangka kerja yang penting bagi bank syariah dalam mengelola risiko. Dengan penerapan yang tepat, diharapkan bank syariah dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan, serta memenuhi prinsip syariah yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.