No. 66/POJK.03/2016

No. 66/POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 66/POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 66/POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 8/22/PBI/2006

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:30

Short Review POJK No. 66/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 66/POJK.03/2016 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa BPRS memiliki struktur permodalan yang kuat, sehingga dapat beroperasi secara sehat dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap sektor riil, terutama untuk usaha mikro dan kecil. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Modal Minimum: - BPRS wajib menyediakan modal minimum sebesar 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan modal inti minimum sebesar 8% dari ATMR. - Modal inti minimum ditetapkan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 2. Struktur Modal: - Modal terdiri dari modal inti (tier 1) dan modal pelengkap (tier 2). - Modal inti terdiri dari modal disetor, cadangan tambahan modal, dan laba yang belum ditentukan penggunaannya. 3. Pengaturan dan Pelaporan: - BPRS harus menyusun rencana pemenuhan rasio modal dan/atau modal inti minimum jika belum memenuhi ketentuan. - Rencana tersebut harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan. 4. Sanksi: - BPRS yang tidak memenuhi kewajiban modal akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan larangan pembukaan jaringan kantor. 5. Larangan Distribusi Laba: - BPRS dilarang melakukan distribusi laba jika hal tersebut mengakibatkan modal inti di bawah ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Distribusi Laba: - Dilarang melakukan distribusi laba jika mengakibatkan modal inti di bawah Rp6.000.000.000,00. 2. Penerimaan Modal Sumbangan: - BPRS dalam status pengawasan khusus tidak dapat menerima modal sumbangan dalam bentuk aset. 3. Pembayaran Kembali Modal Inti Tambahan: - Dilarang melakukan pembayaran kembali atau pelunasan komponen modal inti tambahan jika mengakibatkan penurunan modal inti di bawah ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyediaan Modal: - BPRS wajib menyediakan modal minimum dan modal inti sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Penyelesaian Administrasi: - Menyelesaikan kelengkapan administrasi dana setoran modal dalam waktu yang ditentukan. 3. Penyampaian Rencana Tindak: - Menyusun dan menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: - BPRS harus menyampaikan laporan bulanan kepada OJK mengenai kondisi modal. 2. Laporan Pemenuhan Modal: - Laporan mengenai pemenuhan kewajiban modal inti minimum harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Penggunaan Aset: - BPRS yang menerima modal sumbangan dalam bentuk aset harus melaporkan penggunaan aset tersebut dalam kegiatan operasional. Kesimpulan POJK No. 66/POJK.03/2016 merupakan regulasi penting untuk memastikan BPRS memiliki struktur permodalan yang kuat dan sehat. Penerapan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan BPRS dalam menyerap risiko dan berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam mendukung usaha mikro dan kecil.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.