No. 67/POJK.05/2016

No. 67/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah

No. 67/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 67/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Asuransi Lembaga Pembiayaan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:20

Short Review POJK No. 67/POJK.05/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 67/POJK.05/2016 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan usaha di sektor perasuransian di Indonesia, serta untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi untuk berbagai jenis perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. - Mengatur usaha perasuransian dan jenis-jenis produk yang dapat ditawarkan. 2. Proses Perizinan: - Menetapkan prosedur permohonan izin usaha, termasuk kelengkapan dokumen yang diperlukan. - OJK memiliki waktu 20 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin. 3. Kewajiban Perusahaan: - Perusahaan yang telah mendapatkan izin wajib melaksanakan kegiatan usaha dalam waktu 3 bulan. - Wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK. 4. Pengendalian dan Kepemilikan: - Mengatur ketentuan mengenai pemegang saham pengendali dan pengendali perusahaan. - Pembatasan jumlah perusahaan yang dapat dimiliki oleh satu pihak. 5. Pemisahan dan Konversi: - Mengatur prosedur pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi atau reasuransi. - Proses konversi dari perusahaan asuransi konvensional menjadi perusahaan asuransi syariah. Larangan 1. Larangan Perubahan Kepemilikan: - Setiap perubahan kepemilikan perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari OJK. - Pemegang saham pengendali tidak boleh memiliki lebih dari satu perusahaan dalam kategori yang sama. 2. Larangan Operasional Tanpa Izin: - Perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha sebelum mendapatkan izin dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Perusahaan harus mengajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan dokumen yang lengkap. - Melakukan pelaporan berkala kepada OJK mengenai kegiatan usaha dan perubahan yang terjadi. 2. Kepatuhan Terhadap Regulasi: - Memastikan bahwa semua kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah jika beroperasi di sektor syariah. 3. Pelaporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan dalam struktur kepemilikan, anggota direksi, dan perubahan anggaran dasar kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan Usaha: Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. - Laporan Perubahan Anggaran Dasar: Setiap perubahan dalam anggaran dasar perusahaan harus dilaporkan kepada OJK. - Laporan Pemisahan dan Konversi: Perusahaan yang melakukan pemisahan unit syariah atau konversi harus melaporkan kepada OJK dengan dokumen pendukung yang lengkap. Kesimpulan POJK No. 67/POJK.05/2016 memberikan kerangka hukum yang penting bagi industri perasuransian di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan ini, perusahaan asuransi dan reasuransi dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Short Review

28 Aug 2026 01:52

Short Review POJK No. 67/POJK.05/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 67/POJK.05/2016 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan definisi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. - Menetapkan ketentuan umum mengenai usaha perasuransian. 2. Persyaratan Perizinan: - Perusahaan harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. - OJK memiliki waktu 20 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan izin. 3. Pengendalian dan Pemegang Saham: - Mengatur tentang pemegang saham pengendali dan pengendali perusahaan. - Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali di satu perusahaan dari masing-masing kategori. 4. Pelaporan dan Kewajiban: - Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha dan perubahan yang terjadi kepada OJK. - Kewajiban untuk mengumumkan rencana pengalihan portofolio kepesertaan pada Unit Syariah. 5. Sanksi dan Penolakan: - OJK berhak menolak permohonan izin jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. - Penolakan harus disertai dengan alasan yang jelas. Larangan 1. Larangan Ganda: - Pemegang saham pengendali tidak boleh memiliki lebih dari satu perusahaan asuransi, reasuransi, atau syariah dalam kategori yang sama. 2. Larangan Operasional Tanpa Izin: - Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapatkan izin dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Perusahaan harus mengajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan. 2. Pelaporan Berkala: - Melakukan pelaporan berkala kepada OJK mengenai kegiatan usaha dan perubahan kepemilikan. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan: - Memastikan bahwa semua kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah jika berkaitan dengan perusahaan asuransi syariah. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Usaha: - Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah kegiatan dimulai. 2. Laporan Perubahan: - Setiap perubahan dalam struktur kepemilikan atau pengendali harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Laporan Pemisahan Unit Syariah: - Jika ada pemisahan unit syariah, perusahaan harus melaporkan pelaksanaan pemisahan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 67/POJK.05/2016 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, dengan penekanan pada perlindungan pemegang polis dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini untuk menjaga integritas dan keberlanjutan operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.