No. 69/POJK.05/2016

No. 69/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

No. 69/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 69/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2026

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:09

Short Review POJK No. 69/POJK.05/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melindungi kepentingan pemegang polis, serta menjamin stabilitas sektor asuransi dan reasuransi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan berbagai jenis perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. - Menyediakan definisi penting seperti "premi", "agen asuransi", dan "produk asuransi". 2. Kewajiban Perusahaan: - Perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pemegang polis. - Wajib melaporkan aktivitas agen asuransi kepada asosiasi terkait. 3. Larangan: - Larangan bagi perusahaan asuransi untuk mengikat perjanjian dengan agen asuransi yang terikat dengan perusahaan lain yang sejenis. - Dilarang melakukan praktik "twisting" yang dapat merugikan pemegang polis. 4. Pemasaran dan Promosi: - Informasi promosi harus mudah dimengerti dan mencakup semua aspek penting dari produk asuransi. - Agen asuransi harus terdaftar dan memiliki sertifikat yang sesuai. 5. Penanganan Keluhan: - Perusahaan wajib memiliki mekanisme untuk menangani keluhan dari pemegang polis dan peserta. - Tidak boleh mengenakan biaya untuk pengajuan keluhan. 6. Sistem Teknologi Informasi: - Perusahaan diwajibkan memiliki sistem pengelolaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. - Data harus disimpan di pusat data di Indonesia. 7. Prinsip Syariah: - Perusahaan asuransi syariah harus mematuhi prinsip syariah dalam semua aspek operasionalnya. 8. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Perusahaan harus memastikan semua kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan POJK ini. - Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan. 2. Pelatihan: - Memberikan pelatihan kepada agen asuransi dan karyawan mengenai produk dan etika pemasaran. 3. Transparansi: - Menyediakan informasi yang jelas dan akurat kepada pemegang polis mengenai produk yang ditawarkan. 4. Pengelolaan Data: - Mengimplementasikan sistem pengelolaan data yang aman dan sesuai dengan regulasi. 5. Mekanisme Penanganan Keluhan: - Menyusun dan mengimplementasikan mekanisme yang efektif untuk menangani keluhan dari pemegang polis. Laporan Terkait - Laporan Kinerja: Perusahaan wajib menyusun laporan kinerja tahunan yang mencakup informasi tentang produk, klaim, dan kepuasan pelanggan. - Laporan Anti Fraud: Perusahaan harus melaporkan penerapan strategi anti-fraud setiap semester. - Laporan Keluhan: Harus ada laporan berkala mengenai penanganan keluhan yang diterima. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK No. 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi dan reasuransi diharapkan dapat beroperasi dengan lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab dalam melayani pemegang polis dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.