No. 75/POJK.03/2016

No. 75/POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 75/POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 75/POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:20

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 75/POJK.03/2016 mengatur standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan BPR dan BPRS melalui penyelenggaraan teknologi informasi yang efektif dan efisien. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengendalian dan pengamanan informasi untuk meminimalisasi risiko yang dapat merugikan bank dan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Ruang Lingkup: - BPR dan BPRS wajib menyelenggarakan teknologi informasi minimal berupa Aplikasi Inti Perbankan dan Pusat Data. - BPR dan BPRS dengan modal inti di atas Rp50 miliar juga harus memiliki Pusat Pemulihan Bencana. 2. Tanggung Jawab Manajemen: - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas penyelenggaraan teknologi informasi, termasuk perencanaan, pengembangan, dan pengawasan. 3. Pengamanan Data: - BPR dan BPRS wajib menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data nasabah. - Harus ada sistem pengendalian otorisasi untuk akses data. 4. Audit Intern: - BPR dan BPRS wajib melaksanakan audit intern terhadap penyelenggaraan teknologi informasi secara berkala. 5. Laporan: - BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan rutin dan insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi. Larangan - BPR dan BPRS dilarang melakukan kegiatan penyediaan jasa teknologi informasi kepada pihak lain, kecuali terkait dengan produk dan layanan yang disediakan oleh BPR dan BPRS. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggaraan Teknologi Informasi: - Menyusun kebijakan dan prosedur penyelenggaraan teknologi informasi. - Melakukan pencatatan seluruh transaksi pada hari yang sama. 2. Pengembangan dan Pengadaan: - Mengembangkan atau mengadakan Aplikasi Inti Perbankan secara mandiri atau melalui penyedia jasa yang memenuhi syarat. 3. Pengujian dan Pemulihan: - Melakukan uji coba Rencana Pemulihan Bencana minimal sekali dalam tiga tahun. 4. Pelaporan: - Menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan rutin mengenai fungsi audit intern. - Laporan kondisi terkini penyelenggaraan teknologi informasi. - Laporan insidentil mengenai kejadian kritis yang dapat mengganggu operasional. Kesimpulan POJK Nomor 75/POJK.03/2016 merupakan regulasi penting yang memberikan kerangka kerja bagi BPR dan BPRS dalam mengelola teknologi informasi secara efektif dan aman. Ketaatan terhadap peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan serta meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dari penyelenggaraan teknologi informasi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.