No. 34/POJK.03/2018

No. 34/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

No. 34/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 34/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2018
Tanggal DiUndangkan
28 December 0218
Tanggal Berlaku
28 December 2018

Sub Category

Perusahaan Efek Penasehat Investasi Bank Umum BPR Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Perbankan Syariah Pasar Modal Syariah IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: Nomor 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: Nomor 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: Nomor 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: Nomor 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: Nomor 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: Nomor 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: Nomor 1

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 34/POJK.03/2018

2018 diubah

Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Nomor: Nomor 12/23/PBI/2010

2010 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: Nomor 14/6/PBI/2012

2012 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: Nomor 14/9/PBI/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:22

Short Review POJK Nomor 14/POJK.03/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.03/2021 mengatur perubahan atas POJK Nomor 34/POJK.03/2018 mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan (LJK). Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan prosedur penilaian kembali dengan kompleksitas kegiatan LJK dan meningkatkan pengawasan terhadap pihak yang memiliki dan mengelola LJK. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: - Menyesuaikan prosedur penilaian kembali untuk menghadapi kompleksitas dan risiko yang meningkat di sektor jasa keuangan. - Memastikan LJK dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. 2. Definisi dan Cakupan: - Penambahan definisi baru seperti "Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur" dan "PT Permodalan Nasional Madani". - Penilaian kembali mencakup pihak utama yang memiliki pengaruh signifikan, termasuk yang tidak lagi memiliki pengaruh saat penilaian dilakukan. 3. Kriteria Penilaian: - Penilaian dilakukan berdasarkan indikasi keterlibatan dalam masalah integritas, kelayakan keuangan, dan reputasi keuangan. - Penilaian kembali dapat dilakukan jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. 4. Konsekuensi Penilaian: - Pihak yang ditetapkan dengan predikat "Tidak Lulus" dilarang untuk menjadi pihak utama atau memiliki saham di LJK. - Jangka waktu larangan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. 5. Prosedur Penilaian: - OJK dapat mempercepat proses penilaian dan mengurangi waktu tanggapan dari pihak yang dinilai jika diperlukan. Larangan 1. Larangan bagi Pihak Utama: - Pihak yang ditetapkan "Tidak Lulus" tidak boleh menjadi Pihak Utama atau memiliki saham di LJK. - Larangan berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pihak Utama: - Melakukan pengelolaan yang transparan dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. - Segera memberikan tanggapan atas permintaan OJK dalam proses penilaian kembali. 2. OJK: - Melakukan penilaian kembali secara berkala dan menindaklanjuti hasil penilaian dengan tindakan yang sesuai. - Mengedukasi LJK tentang pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penilaian Kembali: - OJK wajib menyusun laporan hasil penilaian kembali yang mencakup alasan dan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian. 2. Laporan Kepatuhan: - LJK harus menyusun laporan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan hasil penilaian kembali yang dilakukan oleh OJK. Kesimpulan Peraturan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan penyesuaian yang dilakukan, diharapkan LJK dapat dikelola oleh pihak yang kompeten dan dapat mempertahankan kepercayaan publik serta stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.