No. 26/POJK.01/2019

No. 26/POJK.01/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan

No. 26/POJK.01/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26/POJK.01/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 October 2019
Tanggal DiUndangkan
28 October 2019
Tanggal Berlaku
24 October 2019

Sub Category

Peraturan Lainnya - Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:44

Short Review of POJK No. 26/POJK.01/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 26/POJK.01/2019 mengatur tentang perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi dalam proses perizinan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Dengan memanfaatkan teknologi informasi, sistem perizinan elektronik diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan izin dan memberikan kemudahan bagi pemohon. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJK mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. - Perizinan secara elektronik mencakup seluruh proses dari pengajuan hingga penyelesaian izin melalui satu sistem. 2. Tata Cara Pengajuan: - Pemohon harus mengajukan permohonan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik setelah mendapatkan hak akses. - Dokumen yang diperlukan harus diunggah secara elektronik, dan tidak perlu disampaikan dalam bentuk fisik. 3. Hak Akses: - Pemohon harus menjaga keamanan hak akses dan bertanggung jawab atas penggunaannya. - Hak akses dapat dicabut jika terjadi penyalahgunaan. 4. Proses dan Pemberitahuan: - OJK akan memberikan tanda bukti penerimaan secara elektronik setelah dokumen diunggah. - Pemberitahuan mengenai persetujuan atau penolakan akan disampaikan secara elektronik. 5. Keadaan Kahar: - Dalam keadaan kahar, pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring disertai dokumen pendukung. 6. Biaya: - Penggunaan sistem perizinan elektronik tidak dikenakan biaya tambahan, namun pemohon tetap dikenakan biaya perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Penyalahgunaan Hak Akses: - Dilarang menggunakan hak akses untuk tujuan yang tidak sah atau merugikan pihak lain. 2. Penggunaan Data Palsu: - Dilarang mengunggah dokumen atau informasi yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Registrasi dan Pengajuan: - Pemohon harus melakukan registrasi untuk mendapatkan hak akses sebelum mengajukan permohonan perizinan. 2. Penyimpanan Dokumen: - Pemohon wajib menyimpan dokumen asli yang telah disampaikan melalui sistem perizinan elektronik. 3. Pemutakhiran Data: - Pemohon harus melakukan pengkinian data terkait profil jika terdapat perubahan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penerimaan dan Proses Permohonan: - OJK harus menyediakan laporan mengenai status dan tingkat pelayanan dari setiap jenis perizinan yang diajukan. 2. Laporan Penggunaan Sistem: - OJK perlu melakukan evaluasi dan laporan berkala mengenai efektivitas dan efisiensi sistem perizinan elektronik. 3. Laporan Keadaan Kahar: - OJK harus menginformasikan kepada publik mengenai keadaan kahar yang mempengaruhi akses sistem perizinan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.