No. 3/SEOJK.03/2017

No. 3/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 3/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 3/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
03 January 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2017

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

Nomor: 64/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 11/25/DPbS

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:04

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.03/2017 mengatur prosedur dan persyaratan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ingin beralih menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan syariah di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Permohonan Izin: - Permohonan harus diajukan oleh Direksi BPR dengan dokumen pendukung yang lengkap. - Dokumen yang diperlukan termasuk rancangan akta perubahan anggaran dasar, risalah RUPS, dan daftar calon pemegang saham. 2. Persyaratan Dokumen: - Rancangan akta harus mencakup informasi penting seperti nama, tempat kedudukan, dan struktur kepemilikan. - Calon pemegang saham harus memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak memiliki catatan kriminal yang relevan. 3. Pelaksanaan Perubahan: - Setelah izin diberikan, laporan pelaksanaan perubahan harus disampaikan kepada OJK, disertai bukti pengumuman di media lokal. 4. Kesiapan Operasional: - BPR yang beralih ke BPRS harus menunjukkan kesiapan operasional, termasuk infrastruktur dan sistem informasi. 5. Regulasi Terkait: - Surat Edaran ini mencabut regulasi sebelumnya dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Larangan 1. Kegiatan Tidak Sah: - Calon pemegang saham dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan kondisi keuangan BPRS. - Dilarang menggunakan dana yang berasal dari pinjaman untuk kepemilikan saham. 2. Catatan Kriminal: - Individu dengan catatan kriminal tertentu tidak diperbolehkan menjadi pemegang saham atau anggota Direksi/Dewan Komisaris. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Direksi BPR harus menyiapkan dan mengajukan permohonan izin dengan dokumen yang lengkap kepada OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Setelah izin diperoleh, BPR wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepada OJK. 3. Kesiapan Infrastruktur: - Memastikan bahwa semua aspek operasional dan infrastruktur siap sebelum beroperasi sebagai BPRS. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Permohonan Izin: - Harus mencakup semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Laporan Pelaksanaan Perubahan: - Menyampaikan bukti pengumuman perubahan kegiatan usaha di media lokal. 3. Laporan Keuangan: - Menyediakan laporan keuangan awal sebagai BPRS yang menunjukkan kondisi keuangan yang sehat. Kesimpulan Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPR yang ingin beralih menjadi BPRS, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Pihak yang terlibat harus mematuhi semua persyaratan dan larangan yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses transisi dan keberlangsungan operasional BPRS.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.