No. 1/SEOJK.03/2017

No. 1/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPRS

No. 1/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
03 March 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
03 March 2017

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 66

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:18

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 1/SEOJK.03/2017 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPRS memiliki struktur permodalan yang kuat dan stabil, guna mendukung pengembangan usaha dan mengelola risiko kerugian. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Modal: BPRS wajib menyediakan modal inti minimum sebesar 8% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 12% dari ATMR. 2. Komponen Modal: - Modal Inti Utama: Modal disetor, cadangan tambahan modal, laba ditahan, dll. - Modal Pelengkap: Komponen modal yang memenuhi persyaratan tertentu. 3. Perhitungan ATMR: Menghitung kebutuhan modal minimum berdasarkan bobot risiko yang melekat pada setiap pos aset. 4. Rencana Tindak: BPRS yang tidak memenuhi modal inti minimum harus menyusun rencana pemenuhan modal dan melaporkannya kepada OJK. 5. Larangan Distribusi Laba: BPRS dilarang mendistribusikan laba jika modal inti di bawah Rp6 miliar atau belum memenuhi modal inti minimum. Larangan - Distribusi Laba: Dilarang melakukan distribusi laba yang dapat menurunkan modal inti di bawah Rp6 miliar. - Penggunaan Modal: Modal yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diperhitungkan sebagai komponen modal inti. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemantauan Modal: BPRS harus secara rutin memantau dan menghitung kecukupan permodalan minimal setiap bulan. 2. Penyampaian Laporan: Mengirimkan laporan rencana tindak dan permohonan persetujuan tambahan modal kepada OJK. 3. Penyelesaian Administrasi: Melengkapi administrasi dana setoran modal dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait - Laporan Kebutuhan Modal Minimum: Format perhitungan kebutuhan modal minimum harus dilaporkan kepada OJK. - Laporan Penggunaan Aset: BPRS harus melaporkan penggunaan aset yang diserahkan sebagai modal sumbangan atau tambahan setoran modal. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016: Mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi BPRS. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan: Memberikan pedoman lebih lanjut mengenai implementasi peraturan di atas. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BPRS, mendorong pertumbuhan yang sehat, dan melindungi kepentingan nasabah serta stabilitas sistem keuangan. BPRS harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan operasional yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.