No. 2/SEOJK.03/2017

No. 2/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah

No. 2/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 2/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
03 January 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
03 January 2017

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

Nomor: 64/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah

Nomor: 11/24/DPbS

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:14

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 2/SEOJK.03/2017 mengatur prosedur dan persyaratan bagi Bank Umum Konvensional (BUK) yang ingin bertransformasi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses perubahan kegiatan usaha tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga integritas sistem perbankan syariah, dan melindungi kepentingan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Persyaratan Permohonan Izin: - Rancangan akta perubahan anggaran dasar. - Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). - Daftar calon pemegang saham dan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). - Rencana bisnis dan studi kelayakan. - Laporan keuangan awal. - Rencana penyelesaian hak dan kewajiban terhadap nasabah yang tidak beralih ke BUS. 2. Pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha: - Laporan pelaksanaan perubahan harus disampaikan kepada OJK disertai bukti pengumuman di surat kabar nasional. 3. Penyampaian Permohonan: - Permohonan dan laporan harus diajukan kepada OJK dengan alamat yang ditentukan. 4. Ketentuan Penutupan: - Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/24/DPbS. Larangan 1. Sumber Dana: - Pemegang saham tidak boleh menggunakan dana dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank lain untuk kepemilikan BUS. - Dana tidak boleh berasal dari kegiatan pencucian uang. 2. Kelayakan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: - Anggota yang pernah terlibat dalam tindak pidana tertentu tidak diperbolehkan. 3. Rangkap Jabatan: - Dilarang bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk merangkap jabatan di lembaga lain yang bertentangan dengan ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Mengajukan permohonan izin dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan pelaksanaan perubahan kegiatan usaha setelah izin diberikan. 3. Kepatuhan Terhadap Regulasi: - Memastikan semua anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS memenuhi syarat dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum. 4. Penyelesaian Hak dan Kewajiban: - Menyusun rencana penyelesaian hak dan kewajiban terhadap nasabah yang tidak beralih ke BUS. Laporan Terkait - Laporan Permohonan Izin: Harus mencakup semua dokumen yang dipersyaratkan dan disampaikan kepada OJK. - Laporan Pelaksanaan: Menyertakan bukti pengumuman di media massa dan disampaikan setelah perubahan kegiatan usaha dimulai. Kesimpulan Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BUK yang ingin bertransformasi menjadi BUS, dengan penekanan pada kepatuhan hukum, transparansi, dan perlindungan nasabah. Bank yang ingin melakukan perubahan harus mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses transisi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.