No. 4/SEOJK.03/2017

No. 4/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana

No. 4/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 4/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
16 January 0027
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
16 January 0017

Sub Category

Reksa Dana Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Nomor: 18/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 65/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 16/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:20

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/SEOJK.03/2017 mengatur penerapan manajemen risiko bagi bank yang terlibat dalam aktivitas terkait reksa dana. Dengan meningkatnya keterlibatan bank dalam reksa dana, penting untuk mengelola risiko yang mungkin timbul, seperti risiko kredit, pasar, likuiditas, hukum, dan reputasi. Surat edaran ini menekankan pentingnya transparansi, kehati-hatian, dan perlindungan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Reksa Dana: Reksa dana diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Aktivitas Bank: - Sebagai Investor Reksa Dana. - Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. - Sebagai Bank Kustodian. 3. Kewajiban Bank: - Mematuhi ketentuan sektor perbankan dan pasar modal. - Menerapkan prinsip transparansi informasi produk. 4. Manajemen Risiko: - Identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. - Larangan memberikan jaminan atas pelunasan atau imbal hasil reksa dana. 5. Pelaporan: - Laporan rencana pelaksanaan aktivitas baru dan laporan berkala. - Penyampaian laporan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Tindakan yang Dilarang: - Memberikan jaminan atas pelunasan atau imbal hasil reksa dana. - Melakukan intervensi dalam pengelolaan portofolio efek reksa dana oleh manajer investasi. - Mengalihkan fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada pihak lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus memastikan manajer investasi memiliki izin dari OJK. - Melakukan analisis dan pemantauan terhadap reksa dana dan manajer investasi. 2. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan rencana pelaksanaan aktivitas baru dan laporan berkala kepada OJK. - Memastikan semua dokumen terkait memenuhi ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru: - Memuat informasi tentang tujuan, deskripsi aktivitas, dan risiko yang mungkin timbul. 2. Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas Baru: - Menyampaikan informasi tentang jenis aktivitas dan kesesuaian dengan rencana yang telah disetujui. 3. Laporan Berkala: - Disusun secara bulanan dan disampaikan triwulanan kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK No. 18/POJK.03/2016: Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. 2. POJK No. 65/POJK.03/2016: Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 3. UU No. 8 Tahun 1995: Tentang Pasar Modal. Penutup Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan manajemen risiko di bank yang melakukan aktivitas terkait reksa dana, melindungi kepentingan nasabah, dan mendukung perkembangan pasar keuangan. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dan melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitasnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.