No. 10/SEOJK.03/2017

No. 10/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 10/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 February 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 February 2017

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 6/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 32/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:23

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.03/2017 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/SEOJK.03/2017 mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Surat edaran ini merupakan pedoman bagi bank dalam menyusun laporan publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Laporan: - BUS dan UUS wajib menyusun laporan publikasi bulanan, triwulanan, dan tahunan. - Laporan mencakup informasi keuangan, kinerja, dan informasi kualitatif lainnya. 2. Format dan Penyajian Laporan: - Laporan harus disusun sesuai format yang ditetapkan OJK dan dalam Bahasa Indonesia. - Format laporan merupakan standar minimum yang harus dipenuhi. 3. Laporan Publikasi Bulanan: - Harus disajikan secara individu oleh BUS setiap bulan. - Meliputi laporan posisi keuangan, laba rugi, dan laporan komitmen serta kontinjensi. 4. Laporan Publikasi Triwulanan: - Disajikan secara individu dan konsolidasi dengan entitas anak. - Harus mencakup informasi kinerja keuangan, rasio keuangan, dan pengungkapan risiko. 5. Pengungkapan Permodalan: - BUS harus mengungkapkan informasi permodalan sesuai dengan kerangka Basel III. 6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat dan Kebajikan: - BUS wajib menyusun laporan ini pada posisi Juni dan Desember. 7. Laporan Informasi dan Fakta Material: - Bank harus melaporkan informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi operasional dan kondisi keuangan. Larangan - Tidak menyajikan laporan publikasi yang tidak sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. - Mengabaikan pengungkapan informasi yang diperlukan terkait risiko dan permodalan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan publikasi sesuai dengan ketentuan OJK dan standar akuntansi yang berlaku. - Memastikan laporan disampaikan tepat waktu kepada OJK dan dipublikasikan di situs web bank. 2. Audit dan Verifikasi: - Melakukan audit laporan tahunan oleh akuntan publik terdaftar. - Memastikan akurasi dan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan. 3. Pelaporan Informasi Material: - Segera melaporkan setiap informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi operasional bank. Laporan Terkait Regulasi - POJK No. 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. - POJK No. 32/POJK.03/2016 yang mengubah ketentuan sebelumnya. - Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) dan standar internasional terkait pengungkapan risiko dan permodalan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.03/2017 memberikan pedoman yang jelas bagi BUS dan UUS dalam menyusun laporan publikasi yang transparan dan akuntabel. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sektor perbankan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.