No. 14/SEOJK.03/2017

No. 14/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

No. 14/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
17 March 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 March 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Nomor: 4/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Nomor: 18/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2017

Nomor: 14/SEOJK.03/2017

2017 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:33

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.03/2017 mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan pendekatan Risiko (Risk Based Bank Rating/RBBR). Penilaian ini mencakup empat faktor utama: profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan. Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri secara berkala dan mengambil langkah perbaikan yang diperlukan. OJK juga melakukan evaluasi dan pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penilaian: Bank harus melakukan penilaian sendiri terhadap tingkat kesehatan menggunakan RBBR, baik secara individu maupun konsolidasi. 2. Faktor Penilaian: - Profil Risiko: Menilai risiko inheren dan kualitas manajemen risiko. - Tata Kelola: Evaluasi terhadap struktur dan proses manajemen. - Rentabilitas: Analisis kinerja laba bank. - Permodalan: Kualitas dan kecukupan modal bank. 3. Prinsip Penilaian: - Berorientasi risiko. - Proporsionalitas dalam penggunaan parameter. - Materialitas dan signifikansi faktor penilaian. - Proses penilaian yang komprehensif dan terstruktur. 4. Tindakan Perbaikan: Bank harus mengambil langkah perbaikan berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi OJK. Larangan - Bank dilarang mengabaikan kewajiban untuk melakukan penilaian kesehatan secara berkala. - Dilarang melakukan praktik yang dapat meningkatkan risiko tanpa penerapan manajemen risiko yang memadai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Berkala: Melakukan penilaian kesehatan bank secara berkala sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Implementasi Manajemen Risiko: Menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko. 3. Pelaporan: Menyusun laporan hasil penilaian dan tindakan perbaikan yang diambil untuk disampaikan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Penilaian: Meliputi analisis faktor-faktor penilaian dan peringkat kesehatan bank. 2. Kertas Kerja Penilaian: Dokumen yang mendukung analisis risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan. 3. Laporan Tindak Lanjut: Menyampaikan tindakan yang diambil berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi OJK. Regulasi Acuan - POJK No. 4/POJK.03/2016: Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. - POJK No. 18/POJK.03/2016: Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. - Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.03/2017: Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.