No. 13/SEOJK.03/2017

No. 13/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum

No. 13/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 13/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
17 March 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 March 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Nomor: 4/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Nomor: 55/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 13/SEOJK.03/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:36

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2017 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur penerapan tata kelola bagi bank umum di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai etika yang berlaku dalam industri perbankan. OJK menggarisbawahi pentingnya penerapan lima prinsip dasar tata kelola yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Tata Kelola: - Transparansi: Keterbukaan informasi yang material dan relevan. - Akuntabilitas: Kejelasan fungsi dan tanggung jawab organ bank. - Pertanggungjawaban: Kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan yang berlaku. - Independensi: Pengelolaan bank secara profesional tanpa tekanan eksternal. - Kewajaran: Keadilan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan. 2. Penilaian Sendiri (Self-Assessment): - Bank diwajibkan melakukan penilaian sendiri secara berkala terhadap penerapan tata kelola, mencakup 11 faktor penilaian. 3. Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi harus berasal dari pihak independen, dan Dewan Komisaris harus memiliki minimal 50% komisaris independen. 4. Pengungkapan Benturan Kepentingan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan. 5. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola: - Bank harus menyusun laporan pelaksanaan tata kelola setiap akhir tahun buku dan mempublikasikannya. Larangan 1. Pemberian Kuasa Umum: - Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi secara keseluruhan. 2. Intervensi Pemilik: - Pemilik dilarang melakukan intervensi terhadap keputusan yang dapat merugikan bank. 3. Hubungan Keluarga: - Direksi dan Dewan Komisaris tidak boleh memiliki hubungan keluarga yang dapat mempengaruhi independensi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Prinsip Tata Kelola: - Bank harus menerapkan lima prinsip tata kelola dalam setiap kegiatan usaha. 2. Self-Assessment: - Melakukan penilaian sendiri secara berkala dan menyusun rencana tindak untuk perbaikan. 3. Pelaporan: - Menyusun dan mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola sesuai ketentuan. 4. Pendidikan dan Pelatihan: - Meningkatkan pengetahuan dan keahlian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Sendiri: - Bank harus menyusun laporan penilaian sendiri yang mencakup hasil penilaian penerapan tata kelola. 2. Laporan Benturan Kepentingan: - Mengungkapkan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dalam laporan tahunan. 3. Laporan Hukum: - Mengungkapkan permasalahan hukum yang dihadapi bank dalam laporan tahunan. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam industri perbankan untuk meningkatkan kinerja dan melindungi kepentingan pemangku kepentingan. Bank diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, melakukan penilaian sendiri secara berkala, dan melaporkan hasilnya dengan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.