No. 22/SEOJK.05/2023

No. 22/SEOJK.05/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial

No. 22/SEOJK.05/2023

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 22/SEOJK.05/2023
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
07 December 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013

Nomor: 1 Tahun 2023

2023 dirujuk

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24 Tahun 2011

2011 diubah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Nomor: 6 Tahun 2023

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2014 tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial

Nomor: 5/SEOJK.05/2014

2014

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:55

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/SEOJK.05/2023 mengatur tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik. - Dana Jaminan Sosial (DJS) yang terdiri dari DJS Kesehatan dan DJS Ketenagakerjaan. 2. Jenis Laporan Keuangan: - Laporan Keuangan Bulanan BPJS meliputi laporan posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas. - Laporan Keuangan Bulanan DJS mencakup laporan serupa dengan rincian tambahan sesuai jenis program jaminan. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika jatuh pada hari libur, batas waktu diperpanjang ke hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara daring melalui sistem OJK. - Jika sistem mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan melalui email. 5. Surat Pernyataan Direksi: - Direksi BPJS wajib menyertakan surat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. - Mengabaikan ketentuan penyajian laporan yang telah ditetapkan oleh OJK. - Menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam laporan keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPJS harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan format dan susunan yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan disampaikan tepat waktu dan melalui saluran yang benar. 3. Verifikasi dan Tanggung Jawab: - Direksi harus melakukan verifikasi terhadap laporan keuangan dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan BPJS. 2. Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas POJK tersebut. 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan transparansi keuangan dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, serta melindungi kepentingan peserta jaminan sosial.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.