No. 12/SEOJK.03/2017

No. 12/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kepemilikan Saham Bank Umum

No. 12/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
17 March 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 March 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum

Nomor: 56/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013 perihal Kepemilikan Saham Bank Umum

Nomor: 15/4/DPNP

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:39

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2017 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai kepemilikan saham di bank umum, bertujuan untuk mencegah dominasi kepemilikan yang dapat menghambat penerapan tata kelola yang baik. Regulasi ini menetapkan batas maksimum kepemilikan saham dan persyaratan bagi calon pemegang saham, serta prosedur untuk meningkatkan kepemilikan saham di atas 40%. Poin-Poin Utama: 1. Dominasi Kepemilikan: Menghindari dominasi kepemilikan untuk memastikan tata kelola yang baik. 2. Batas Maksimum Kepemilikan: - Calon pemegang saham dapat memiliki maksimum 30% untuk Pemerintah Daerah dan 40% untuk lembaga keuangan bank. - Pemegang saham yang sudah memiliki saham di bawah batas maksimum dapat menambah kepemilikan hingga batas maksimum. 3. Persyaratan untuk Kepemilikan di Atas 40%: - Harus memenuhi penilaian kesehatan bank dengan peringkat komposit 1 atau 2. - Memiliki modal inti minimal 6%. - Komitmen untuk mendukung perekonomian Indonesia. 4. Dokumen yang Diperlukan: - Surat keterangan dari otoritas pengawasan. - Rencana kegiatan dan komitmen tertulis untuk mendukung perekonomian. 5. Kewajiban Penyesuaian: Pemegang saham pada bank syariah hasil spin-off harus menyesuaikan kepemilikan sesuai batas maksimum paling lambat Desember 2028. Larangan: - Pemegang saham tidak boleh memiliki lebih dari batas maksimum kepemilikan yang ditetapkan tanpa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. - Calon pemegang saham dari luar negeri harus memiliki peringkat investasi yang baik dan tidak boleh memiliki reputasi buruk. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pengajuan Permohonan: Calon pemegang saham yang ingin memiliki lebih dari 40% harus mengajukan permohonan dengan dokumen yang lengkap. 2. Penyesuaian Kepemilikan: Pemegang saham yang melanggar batas maksimum harus menyesuaikan kepemilikan dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Penyampaian Rencana Bisnis: Rencana kegiatan untuk mendukung perekonomian harus disertakan dalam rencana bisnis bank. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan penilaian kesehatan bank harus dilakukan secara berkala. - Laporan mengenai kepemilikan saham dan penyesuaian yang dilakukan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penutup: Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menggantikan regulasi sebelumnya. Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam kepemilikan saham bank untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.