No. 11/SEOJK.03/2017

No. 11/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain

No. 11/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
17 March 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 March 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain

Nomor: 9/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain

Nomor: 14/20/DPNP

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:44

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2017 Surat Edaran ini mengatur prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan alih daya sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. Dengan meningkatnya kompleksitas dan persaingan di sektor perbankan, bank diharapkan dapat fokus pada kegiatan pokoknya dan menyerahkan pekerjaan penunjang kepada penyedia jasa yang memenuhi syarat. Regulasi ini menekankan pentingnya manajemen risiko, perlindungan nasabah, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Bank dapat melakukan alih daya untuk pekerjaan penunjang. - Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 2. Analisis dan Penilaian Penyedia Jasa: - Bank harus menganalisis kinerja dan reputasi penyedia jasa. - Penyusunan perjanjian alih daya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pengawasan dan Tanggung Jawab: - Bank tetap bertanggung jawab atas perlindungan hak dan kepentingan nasabah. - Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa. 4. Persyaratan Alih Daya: - Pekerjaan yang dapat dialihdayakan adalah pekerjaan penunjang yang tidak mengganggu operasional bank. - Penyedia jasa harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin yang sesuai. 5. Pelaporan: - Bank wajib menyusun laporan rencana dan laporan masalah terkait alih daya. - Laporan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu yang ditentukan. Larangan 1. Pekerjaan yang Tidak Dapat Dialihdayakan: - Penyerahan pekerjaan kepada kantor pusat atau entitas lain dalam satu kelompok usaha di luar negeri. - Jasa konsultansi atau keahlian khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan alih daya. 2. Praktik Penagihan yang Tidak Etis: - Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan debitur. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Analisis Penyedia Jasa: - Melakukan analisis mendalam terhadap penyedia jasa sebelum melakukan alih daya. 2. Penyusunan Perjanjian: - Menyusun perjanjian alih daya yang mencakup klausula perlindungan hak nasabah dan akses pemeriksaan oleh OJK. 3. Pengawasan dan Evaluasi: - Melakukan pengawasan berkala dan evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa. 4. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan rencana dan laporan masalah alih daya sesuai dengan ketentuan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Alih Daya: - Memuat rencana alih daya, perubahan, dan penambahan rencana alih daya. 2. Laporan Alih Daya yang Bermasalah: - Memuat gambaran permasalahan yang dihadapi dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.03/2017 memberikan pedoman yang jelas bagi bank dalam melakukan alih daya pekerjaan, dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan nasabah. Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini untuk menjaga integritas operasional dan reputasi di pasar keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.