No. 13/POJK.03/2017

No. 13/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

No. 13/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 13/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 March 2017
Tanggal DiUndangkan
27 March 2017
Tanggal Berlaku
27 March 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Akuntan Publik

Nomor: 5

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:58

Short Review of POJK No. 13/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2017 mengatur penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kualitas informasi keuangan yang disajikan oleh pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan, serta untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan, akuntan publik, dan kantor akuntan publik. - Mengatur kewajiban penggunaan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK. 2. Pendaftaran dan Persyaratan: - Akuntan publik dan kantor akuntan publik wajib terdaftar di OJK sebelum memberikan jasa. - Persyaratan pendaftaran mencakup izin dari Menteri, tidak pernah dikenakan sanksi administratif, dan tidak memiliki perbuatan tercela. 3. Independensi: - Menekankan pentingnya independensi akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam memberikan jasa audit kepada pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan. 4. Komite Audit: - Mengharuskan adanya komite audit yang bertugas mengawasi efektivitas penyelenggaraan fungsi audit eksternal. 5. Pembatasan Penggunaan Jasa Audit: - Mengatur pembatasan penggunaan jasa audit dari akuntan publik yang sama untuk periode tertentu untuk mencegah konflik kepentingan. 6. Laporan dan Pengawasan: - Mengatur kewajiban pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan untuk menyampaikan laporan berkala kepada OJK. 7. Sanksi: - Menetapkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam POJK ini, termasuk teguran, denda, dan pembekuan pendaftaran. Larangan 1. Penggunaan Jasa Akuntan Publik yang Tidak Terdaftar: - Pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan dilarang menggunakan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang tidak terdaftar di OJK. 2. Hubungan yang Tidak Independensi: - Dilarang menjalin hubungan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan dengan akuntan publik. 3. Pelanggaran Laporan: - Dilarang tidak menyampaikan laporan berkala atau laporan pelanggaran signifikan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Akuntan publik dan kantor akuntan publik harus mendaftar di OJK sebelum memberikan jasa. 2. Menjaga Independensi: - Memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam hubungan dengan pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan. 3. Pelaporan: - Pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan pelanggaran kepada OJK. 4. Evaluasi oleh Komite Audit: - Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Pemberian Jasa: - Laporan tahunan mengenai kegiatan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Pelanggaran: - Laporan mengenai pelanggaran signifikan, kelemahan dalam pengendalian, dan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha. 3. Laporan Perubahan Data: - Laporan mengenai perubahan data akuntan publik dan kantor akuntan publik yang harus disampaikan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 13/POJK.03/2017 merupakan regulasi penting yang mengatur penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kualitas informasi keuangan dapat terjaga, serta transparansi dan tata kelola yang baik dapat diterapkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.