No. 16/SEOJK.03/2017

No. 16/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard)

No. 16/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 April 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 April 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing

Nomor: 25

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing

Nomor: 16

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 05:59

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2017 Surat Edaran ini mengatur tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis antarnegara menggunakan Common Reporting Standard (CRS). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan, serta mendukung upaya internasional dalam memerangi penghindaran pajak. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kategori: - Common Reporting Standard (CRS): Standar internasional untuk pertukaran informasi keuangan. - Lembaga Jasa Keuangan (LJK): Termasuk bank, perusahaan efek, dan perusahaan asuransi jiwa yang wajib melaporkan informasi nasabah asing. - Nasabah Asing: Individu atau entitas yang berasal dari negara mitra yang terlibat dalam pertukaran informasi. 2. Kewajiban Pelaporan: - LJK Pelapor wajib melaporkan informasi nasabah asing kepada otoritas pajak Indonesia. - Informasi yang dilaporkan meliputi identitas nasabah, saldo rekening, dan informasi keuangan lainnya. 3. Proses Identifikasi Nasabah: - LJK Pelapor harus melakukan identifikasi nasabah berdasarkan kriteria yang ditetapkan, termasuk alamat domisili dan nomor telepon. - Nasabah yang tidak bersedia memberikan informasi akan dikenakan konsekuensi, termasuk tidak dilayani untuk transaksi baru. 4. Pelaporan dan Batas Waktu: - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya. - LJK Pelapor juga harus melaporkan rekening tak terdokumentasi jika masih ada nasabah yang tidak teridentifikasi. 5. Pengecualian: - Beberapa entitas dan rekening tertentu dikecualikan dari kewajiban pelaporan, seperti pemerintah, organisasi internasional, dan rekening dengan risiko rendah untuk penghindaran pajak. Larangan - LJK Pelapor dilarang untuk melayani transaksi baru bagi nasabah yang tidak bersedia memberikan informasi terkait perpajakan. - Dilarang untuk mengabaikan prosedur identifikasi dan pelaporan yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi Nasabah: - Melakukan proses identifikasi nasabah asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengumpulkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan. 2. Penyampaian Informasi: - Menyampaikan laporan informasi nasabah asing secara tepat waktu melalui sistem yang ditentukan oleh OJK. 3. Pendidikan dan Penjelasan: - Memberikan penjelasan kepada nasabah tentang konsekuensi jika tidak memberikan informasi yang diperlukan. 4. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan pemantauan terhadap nasabah yang tidak teridentifikasi dan mengambil langkah-langkah untuk mengklasifikasikan mereka dengan benar. Laporan-Laporan Terkait - Laporan tahunan mengenai penyampaian informasi nasabah asing. - Laporan nihil jika tidak ada rekening yang wajib dilaporkan. - Laporan mengenai perubahan pejabat penanggung jawab dan petugas pelaksana pelaporan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.03/2017 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi perpajakan dan memfasilitasi pertukaran informasi antarnegara. LJK Pelapor harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan internasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.