No. 15/SEOJK.03/2017

No. 15/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 15/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 April 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 April 2017

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 75/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan dan jaringan kantor BPR

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi BPR

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:03

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/SEOJK.03/2017 mengatur Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Surat edaran ini merupakan pedoman bagi BPR dan BPRS dalam menyelenggarakan teknologi informasi, termasuk dalam perencanaan, pengembangan, pengadaan, dan pemeliharaan sistem informasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan teknologi informasi berjalan efektif dan efisien, serta mendukung pencapaian visi dan misi masing-masing bank. Poin-Poin Utama 1. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris: Penyelenggaraan teknologi informasi adalah tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Standar Minimum: BPR dan BPRS harus memenuhi standar minimum dalam penyelenggaraan teknologi informasi, termasuk aplikasi inti perbankan dan pusat data. 3. Kebijakan dan Prosedur: Harus ada kebijakan dan prosedur yang jelas terkait penyelenggaraan teknologi informasi. 4. Audit Intern: Audit intern terhadap penyelenggaraan teknologi informasi harus dilakukan minimal satu kali setahun. 5. Laporan Rutin dan Insidentil: BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi audit intern dan laporan kondisi terkini kepada OJK. 6. Pengadaan Aplikasi: Pengadaan aplikasi inti perbankan harus dilakukan dari penyedia yang berbadan hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku. 7. Rencana Pemulihan Bencana: Harus ada rencana pemulihan bencana yang teruji dan dapat diimplementasikan. 8. Kerja Sama dengan Penyedia Jasa TI: Harus ada perjanjian tertulis dengan penyedia jasa TI yang mencakup pokok-pokok perjanjian. Larangan 1. Pengadaan Aplikasi dari Penyedia Tidak Terdaftar: Dilarang membeli aplikasi dari penyedia yang tidak berbadan hukum. 2. Pengabaian Audit Intern: Dilarang mengabaikan pelaksanaan audit intern terhadap penyelenggaraan teknologi informasi. 3. Kekurangan dalam Laporan: Dilarang tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Menyusun Kebijakan dan Prosedur: BPR dan BPRS harus menyusun kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas usaha. 2. Melaksanakan Audit Intern: Melaksanakan audit intern secara berkala dan menyampaikan hasilnya kepada OJK. 3. Menyampaikan Laporan: Mengirimkan laporan rutin dan insidentil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Membangun Rencana Pemulihan Bencana: Menyusun dan menguji rencana pemulihan bencana secara berkala. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Audit Intern: Harus disampaikan kepada OJK dan mencakup hasil audit penyelenggaraan TI. 2. Laporan Kondisi Terkini: Harus disampaikan dalam jangka waktu satu tahun sejak POJK ini berlaku dan setelah terjadi perubahan mendasar. 3. Laporan Insidentil: Harus disampaikan jika terjadi kejadian kritis atau penyalahgunaan dalam penyelenggaraan TI. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK Nomor 75/POJK.03/2016: Tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR dan BPRS. 2. Peraturan OJK terkait Tata Kelola: Mengatur penerapan tata kelola bagi BPR dan BPRS. 3. Peraturan Terkait Pengadaan Jasa TI: Mengatur ketentuan pengadaan dan kerja sama dengan penyedia jasa TI. Dokumen ini memberikan panduan yang komprehensif untuk memastikan bahwa BPR dan BPRS dapat menjalankan fungsi teknologi informasi dengan baik, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.