No. 15/POJK.03/2017

No. 15/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum

No. 15/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 April 2017
Tanggal DiUndangkan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor: 24

2004 dirujuk

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang

Nomor: 7

2009 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Nomor: 9

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:06

Short Review POJK No. 15/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.03/2017 mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum di Indonesia. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap bank-bank yang menunjukkan potensi masalah. POJK ini membagi status pengawasan menjadi tiga kategori: pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus, serta menetapkan langkah-langkah yang harus diambil oleh bank dalam setiap kategori. Poin-Poin Utama 1. Klasifikasi Status Pengawasan: - Pengawasan Normal: Bank tidak menunjukkan potensi kesulitan. - Pengawasan Intensif: Bank berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. - Pengawasan Khusus: Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. 2. Kriteria Penetapan Status: - Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). - Rasio kredit bermasalah (NPL) atau pembiayaan bermasalah (NPF). - Peringkat komposit tingkat kesehatan bank. 3. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Penyampaian rencana tindak (action plan) untuk perbaikan. - Melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK. - Penambahan modal untuk memenuhi rasio KPMM dan kewajiban pemenuhan GWM. 4. Sanksi: - Sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk teguran tertulis dan pemberhentian anggota Direksi atau Dewan Komisaris. Larangan - Bank dalam pengawasan intensif atau khusus dilarang melakukan: - Pembayaran kembali atau pelunasan instrumen modal. - Distribusi laba. - Transaksi tertentu dengan pihak terkait tanpa izin OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Rencana Tindak: - Bank wajib menyampaikan rencana tindak dalam waktu 10 hari kerja setelah ditetapkan dalam pengawasan intensif. 2. Pelaporan Realisasi: - Bank harus melaporkan realisasi rencana tindak setiap akhir bulan. 3. Penambahan Modal: - Bank dalam pengawasan khusus wajib melakukan penambahan modal dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan: Bank wajib menyampaikan laporan keuangan terkini, rincian aset produktif, dan informasi terkait lainnya kepada OJK. - Laporan Proyeksi Arus Kas: Diperlukan untuk memantau kondisi likuiditas bank. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Kesimpulan POJK No. 15/POJK.03/2017 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengawasan terhadap bank di Indonesia, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Melalui pengaturan yang jelas mengenai status pengawasan dan tindakan yang harus diambil, diharapkan permasalahan bank dapat ditangani secara efektif dan preventif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.