Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
No. 14/POJK.03/2017
Tahun
2017
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 14/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 2 days ago
- Dibuat
- 18 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 04 April 2017
- Tanggal DiUndangkan
- 07 April 2017
- Tanggal Berlaku
- 07 April 2017
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Nomor: 9 |
2016 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor: 23 |
2014 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perkoperasian Nomor: 25 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor: 9 |
2015 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 06:39
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.