No. 14/POJK.03/2017

No. 14/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik

No. 14/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 April 2017
Tanggal DiUndangkan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Nomor: 9

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:39

Short Review Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/POJK.03/2017 menetapkan kerangka kerja bagi bank sistemik di Indonesia untuk menyusun Rencana Aksi (Recovery Plan). Rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank dapat mengatasi potensi masalah keuangan yang dapat mengancam kelangsungan operasional mereka. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mencegah krisis yang lebih luas. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank sistemik adalah bank yang memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan. - Rencana Aksi (Recovery Plan) adalah strategi untuk mengatasi masalah keuangan. 2. Kewajiban Penyusunan: - Bank sistemik wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi kepada OJK. - Rencana harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 3. Isi Rencana Aksi: - Rencana harus mencakup ringkasan eksekutif, gambaran umum bank, opsi pemulihan, dan pengungkapan rencana. 4. Opsi Pemulihan: - Opsi pemulihan harus ditetapkan berdasarkan indikator kinerja keuangan seperti permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset. 5. Evaluasi dan Pengujian: - Bank wajib melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) secara berkala untuk menilai efektivitas Rencana Aksi. 6. Sanksi: - Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembatasan kegiatan usaha. Larangan - Bank sistemik dilarang untuk tidak menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi kepada OJK. - Dilarang mengimplementasikan Rencana Aksi tanpa persetujuan RUPS. - Dilarang mengabaikan kewajiban evaluasi dan pengujian Rencana Aksi secara berkala. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Aksi: - Bank harus menyusun Rencana Aksi yang realistis dan komprehensif. - Mengkomunikasikan rencana kepada seluruh tingkatan organisasi. 2. Persetujuan RUPS: - Memperoleh persetujuan RUPS untuk Rencana Aksi yang disusun. 3. Implementasi dan Pengujian: - Melaksanakan Rencana Aksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Melakukan evaluasi dan pengujian secara berkala. 4. Pengkinian Rencana: - Melakukan pengkinian Rencana Aksi setidaknya sekali dalam setahun dan melaporkan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Evaluasi dan Pengujian: Direksi wajib melaporkan hasil evaluasi dan pengujian Rencana Aksi kepada Dewan Komisaris. - Laporan Pengkinian: Bank harus menyampaikan pengkinian Rencana Aksi kepada OJK, disertai hasil evaluasi dan pengujian. Dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan OJK ini, bank sistemik diharapkan dapat mengelola risiko keuangan dengan lebih baik dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.