No. 18/POJK.03/2017

No. 18/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

No. 18/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 days ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 April 2017
Tanggal DiUndangkan
05 May 2017
Tanggal Berlaku
05 May 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:05

Short Review of POJK No. 18/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 18/POJK.03/2017 mengatur tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem informasi yang andal dan komprehensif dalam sektor jasa keuangan, yang mendukung proses penyediaan dana, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan. - LJK (Lembaga Jasa Keuangan) yang wajib melapor, termasuk bank umum, BPR, BPRS, dan lembaga pembiayaan. 2. Kewajiban Pelaporan: - Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur secara lengkap dan tepat waktu setiap bulan. - Laporan mencakup informasi tentang debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, dan keuangan debitur. 3. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK): - SLIK sebagai platform untuk pengelolaan informasi debitur. - Pelapor dapat meminta informasi debitur melalui SLIK. 4. Koreksi Laporan: - Pelapor wajib melakukan koreksi jika laporan tidak memenuhi ketentuan. - Prosedur dan waktu untuk menyampaikan koreksi diatur dengan ketat. 5. Sanksi: - Pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan penundaan pemberian informasi debitur. Larangan 1. Penggunaan Informasi Debitur: - Pelapor dilarang menggunakan informasi debitur untuk keperluan selain yang diizinkan, seperti mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana dan manajemen risiko. 2. Keterlambatan Pelaporan: - Pelapor yang terlambat menyampaikan laporan atau koreksi akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Laporan Debitur harus disampaikan secara daring melalui SLIK. - Jika mengalami gangguan teknis, pelapor dapat menyampaikan laporan secara luring dengan pemberitahuan tertulis. 2. Koreksi Laporan: - Melakukan koreksi atas laporan yang tidak akurat dalam waktu yang ditentukan. 3. Pemberitahuan kepada Debitur: - Pelapor wajib memberitahukan debitur mengenai penyampaian laporan ke SLIK. 4. Pengelolaan Pengaduan: - Pelapor harus memiliki prosedur untuk menangani pengaduan dari debitur mengenai ketidakakuratan informasi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Pelapor wajib menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. - Koreksi Laporan: Koreksi laporan yang tidak akurat harus disampaikan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. - Pengaduan Debitur: Pelapor harus menyelesaikan pengaduan dari debitur dalam waktu 20 hari kerja. Kesimpulan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2017 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan, dengan menekankan pentingnya pelaporan yang akurat dan tepat waktu serta perlindungan terhadap informasi debitur. Pelapor harus mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.