2/POJK.03/2018

2/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge

2/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 March 2018
Tanggal DiUndangkan
26 March 2018
Tanggal Berlaku
26 March 2018

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Nomor: 9

2016 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge

Nomor: 46/POJK.03/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:22

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.03/2018 mengatur tentang penetapan bank sistemik dan capital surcharge di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengidentifikasi bank yang memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan domestik dan untuk memitigasi risiko yang bersumber dari bank sistemik melalui penetapan tambahan modal (capital surcharge). Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank Sistemik: Bank yang memiliki potensi untuk mempengaruhi stabilitas sistem keuangan jika mengalami kegagalan. - Capital Surcharge: Tambahan modal yang diperlukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap sistem keuangan. 2. Metodologi Penetapan: - OJK menggunakan indikator ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha, dan keterkaitan dengan sistem keuangan untuk menetapkan bank sistemik. 3. Penetapan dan Pemenuhan Capital Surcharge: - Penetapan dilakukan setiap semester (Maret dan September) berdasarkan data posisi Desember dan Juni. - Bank sistemik wajib membentuk capital surcharge sesuai dengan kelompok (bucket) yang ditentukan. 4. Sanksi: - Bank yang tidak memenuhi kewajiban capital surcharge dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, larangan ekspansi, dan denda. Larangan 1. Larangan Ekspansi: Bank sistemik yang tidak memenuhi kewajiban capital surcharge dilarang melakukan ekspansi kegiatan usaha. 2. Larangan Pembukaan Jaringan: Dilarang membuka jaringan kantor baru bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Capital Surcharge: Bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik wajib membentuk capital surcharge sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyampaian Rencana Pemenuhan: Bank yang tidak dapat memenuhi kewajiban capital surcharge harus menyampaikan rencana pemenuhan kepada OJK dalam waktu 14 hari kerja setelah pemberitahuan. Laporan Terkait 1. Laporan Penetapan Bank Sistemik: OJK harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik dan besaran capital surcharge. 2. Laporan Rencana Pemenuhan: Bank yang tidak memenuhi kewajiban capital surcharge harus menyampaikan rencana pemenuhan kepada OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2018 merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan mengidentifikasi bank yang memiliki dampak sistemik dan menetapkan kewajiban tambahan modal untuk mitigasi risiko. Bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.