Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
2/POJK.03/2018
Tahun
2018
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 2/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 week ago
- Dibuat
- 17 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 26 March 2018
- Tanggal DiUndangkan
- 26 March 2018
- Tanggal Berlaku
- 26 March 2018
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Nomor: 9 |
2016 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge Nomor: 46/POJK.03/2015 |
2015 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 06:22
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.