6/POJK.03/2018

6/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

6/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
17 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 April 2018
Tanggal DiUndangkan
22 April 2018
Tanggal Berlaku
22 April 2018

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7 Tahun 1992

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10 Tahun 1998

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21 Tahun 2011

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40 Tahun 2007

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23 Tahun 2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9 Tahun 2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:18

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.03/2018 mengubah POJK Nomor 7/POJK.03/2016 mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan dan menciptakan sistem perbankan yang kompetitif, baik di tingkat nasional maupun internasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi Structured Product: Produk keuangan yang menggabungkan instrumen non-derivatif dan derivatif, dengan karakteristik arus kas yang tidak reguler. 2. Kewajiban Agunan: Bank wajib meminta agunan kas minimal 10% dari nilai nosional transaksi structured product yang melibatkan derivatif. 3. Pengecualian Agunan: Nasabah tertentu (seperti bank, pemerintah, dan lembaga multilateral) dan transaksi tertentu (seperti lindung nilai) dikecualikan dari kewajiban agunan. 4. Sanksi Administratif: Bank yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, larangan ekspansi, atau penurunan tingkat kesehatan bank. 5. Ketentuan Peralihan: Perjanjian transaksi yang sudah ada dapat disesuaikan dengan peraturan baru. Larangan - Bank dilarang untuk tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam POJK ini, termasuk kewajiban agunan dan prosedur pelaksanaan transaksi structured product. - Dilarang melakukan transaksi tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk lindung nilai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: Bank harus menerapkan kebijakan internal yang sesuai dengan ketentuan POJK ini. 2. Penilaian Risiko: Bank harus melakukan penilaian risiko yang komprehensif terhadap nasabah sebelum melakukan transaksi structured product. 3. Perjanjian Tertulis: Bank wajib menyusun perjanjian tertulis yang mencakup ketentuan agunan dan syarat-syarat transaksi. 4. Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan kepada karyawan mengenai ketentuan baru dan implementasinya. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kepatuhan: Bank harus menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap ketentuan POJK ini. - Laporan Risiko: Menyusun laporan mengenai risiko yang terkait dengan transaksi structured product yang dilakukan. - Audit Internal: Melakukan audit internal untuk memastikan bahwa semua prosedur dan kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bank umum dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan structured product, serta meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.