Perubahan POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
6/POJK.03/2018
Tahun
2018
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 6/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 week ago
- Dibuat
- 17 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 19 April 2018
- Tanggal DiUndangkan
- 22 April 2018
- Tanggal Berlaku
- 22 April 2018
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 Tahun 1992 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 Tahun 1998 |
1998 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 Tahun 2011 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor: 40 Tahun 2007 |
2007 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor: 23 Tahun 2014 |
2014 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor: 9 Tahun 2015 |
2015 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 06:18
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.